Jakarta, Kakinews – Gelombang penegakan hukum dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir. Setelah Roy Suryo diamankan penyidik, giliran dokter sekaligus pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), dijemput penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.

Dr Tifa dibawa dari apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB dan langsung menuju Mapolda Metro Jaya. Penjemputan tersebut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya yang mengaku menerima informasi langsung dari kliennya.

“Benar, informasi itu disampaikan langsung oleh dr Tifa kepada tim penasihat hukum,” ujar kuasa hukum dr Tifa, Ramdansyah.

Penjemputan terhadap dr Tifa terjadi hanya berselang beberapa menit setelah penyidik mendatangi kediaman Roy Suryo. Keduanya diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Langkah kepolisian tersebut memicu sorotan karena dilakukan saat dr Tifa tengah bersiap mengikuti sidang ujian tugas akhir program doktoralnya. Dari dokumentasi yang diterima tim kuasa hukum, dr Tifa terlihat berada di ruangan ujian dengan laptop dan sejumlah dokumen akademik.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan penjemputan itu menimbulkan tanda tanya lantaran klien mereka selama ini dinilai kooperatif. Menurut mereka, dr Tifa tidak pernah mangkir dari panggilan maupun kewajiban lapor kepada penyidik.

“Selama proses berjalan, beliau selalu memenuhi wajib lapor dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang diminta penyidik,” kata Ramdansyah.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penjemputan terhadap Roy Suryo maupun dr Tifa. Sejumlah pejabat kepolisian yang dihubungi media juga belum memberikan keterangan.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan atas laporan yang diajukan Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta penyebaran informasi elektronik yang dianggap merugikan. Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Penjemputan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa menandai babak baru dalam kasus yang selama berbulan-bulan menjadi perdebatan publik dan memicu polarisasi di ruang digital.