KAKINEWS.ID Kadangan – Ardan (28) terdaka pembunuhan sadis dnegan memenggal kepala divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kandangan Kelas, dengan 12 tahun penjara, Senin (21/9/2026).

Majelis hakim menyatakan Ardan terbukti bersalah, turut serta dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Jumaidi (40) di hutan wilayah Dusun Bangkaun, Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan ke dua. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ucap Hakim Ketua Eko Setiawan SH MH.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pertimbangan hakim, alat bukti telah berkesesuaian menyatakan Ardan berada di lokasi kejadian, dan turut menebas senjata mandau kepada korban.

Hakim menilai, pasal 458 ayat 1 KUHP Jo pasal 20 huruf C undang-undang no 20 tahun 2023 telah terpenuhi.
Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak ada menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan tidak mengakui perbuatan.

Keadaan yang meringankan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.
Sejumlah keluarga terdakwa hadir pada persidangan tersebut, terutama kedua orangtua yang langsung memeluk Ardan usai vonis dibacakan, maupun saat Ardan digelandang menuju mobil tahanan.
Kuasa hukum terdakwa, Bandot Hariadi menilai putusan majelis hakim tidak berkeadilan, karena terdakwa dianggap tidak bersalah.

“Putusan 12 tahun ini sama sekali belum memenuhi rasa keadilan. Sejak awal hingga saat ini, Ardan konsisten tidak mengakui perbuatan tersebut, dan seluruh barang bukti yang dihadirkan tidak bersesuaian, bukan miliknya, dan tidak melibatkan dirinya,” ujar Bandot, usai persidangan.

“Saat ini status kami masih menyatakan pikir-pikir. Kami sedang mempertimbangkan dengan matang langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau langsung memohon grasi kepada Presiden,” ujarnya.

Sebaliknya, sejumlah keluarga korban yang juga menghadiri persidangan, menilai hukuman terlalu ringan.
Sepupu korban, Misdianto mengaku tidak puas dengan putusan hakim, karena pembunuhan dilakukan mutilasi.
Misdi berharap, satu orang tersangka lain bernama Juhar yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), bisa segera ditangkap.

“Kami berharap DPO ini cepat diamankan karena sangat meresahkan keluarga. Perekonomian keluarga terganggu, yang biasanya bisa tenang berkebun, sekarang tidak bisa karena selalu was-was,” ujar Misdi.