
”Terdakwa Richard Muljadi saat mengikuti jalannya persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 7,7 miliar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/6/2026).”(Foto :Istimewa)
KAKINEWS, BANJARMASIN — Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan penggelapan sebesar Rp 7,7 miliar yang diduga dilakukan Terdakwa Richard Muljadi Terhadap Isnan Fulanto selaku Direktur PT. Semesta Borneo Abadi ( SBA ) kembali digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 30/6/202 ) baru tadi.
Sidang yang cukup menyita perhatian khalayak ramai lantaran berasal kalangan konglomerat ini diketuai majelis hakim Asni Meriyenti SH,MH didampingi kedua anggotanya Rustam Parluhutan SH,MH dan Maria SH. Sedangkan JPU dihadiri Noni SH dari Kejari Kalimantan Selatan.
Adapun agenda kali ini bagi terdakwa maupun korban masih diberi waktu oleh majelis hakim untuk melakukan mediasi.
Sayangnya setelah sidang digelar ternyata mediasi atau jalur perdamaian menyelesaikan permasalahan dianggap gagal dimana Terdakwa Richard yang didampingi Penasehat Hukumnya merasa tidak mengakui kesalahan, dan sidangpun akan dilanjutkan keagenda Eksepsi atau Perlawanan.

” Karena mediasi antara kedua belah pihak tidak ada kesepakatan untuk berdamai, maka dari itu sidangpun akan kita lanjutkan keagenda berikutnya yaitu Pembacaan Perlawanan dari Terdakwa Richard Muljadi, ” kata Ketua Majelis Asni M, SH,MH.

Adapun sebelumnya oleh JPU terdakwa Richard didakwa melanggar pasal penipuan diatur dalam Pasal 492 KUHP Baru (menggantikan Pasal 378 KUHP lama). Aturan ini memuat sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda.
Dan Pasal Penggelapan ini diatur dalam Pasal 486 KUHP Baru (menggantikan Pasal 372 KUHP lama). Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.
Kasus ini berawal dari kerja sama jual beli batubara antara PT Aditya Global Mining (Aglomin) dan PT Semesta Borneo Abadi (SBA) pada 22 Juli 2024. Dalam perjanjian, PT SBA yang dipimpin Isnan Fulanto membeli 15.000 metrik ton (MT) batubara senilai Rp16,16 miliar.
Namun, setelah uang ditransfer ke sejumlah rekening atas permintaan Rendy—baik ke rekening perusahaan maupun pihak lain seperti PT Banua Tuntung Pandang dan beberapa nama pribadi seperti Muhrizani, Muhammad Aditiya Ramadhan, serta Ayu Tantri Rachmawati—pengiriman batubara tidak sesuai perjanjian.
Dari total pembelian, hanya 7.504 MT batubara yang dikirim dengan nilai sekitar Rp8,36 miliar. Sisanya, Rp7,79 miliar tak pernah dikembalikan maupun diserahkan dalam bentuk batubara.
Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang di wilayah IUP-OP CV Banua Tuntung Pandang, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, aktivitas tambang sudah berhenti total.
Meski telah dilakukan dua kali somasi dan pertemuan di Jakarta pada 30 September 2024—yang turut dihadiri Richard Arief Muljadi dan Ayu Tantri Rachmawati—janji penyerahan sisa batubara tetap tidak terealisasi. Bahkan, Rendy sempat meminta tambahan dana Rp872 juta dengan alasan biaya operasional, namun hasilnya tetap nihil.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut, dana dari rekening perusahaan digunakan untuk kepentingan di luar bisnis batubara, termasuk pembayaran pribadi dan transfer kepada pihak keluarga. Akibatnya, PT SBA mengalami kerugian sekitar Rp7,79 miliar.
Sementara dua rekan Richard, yakni Riendy ( sudah divonis bersalah );dan Ayu Tantri Rachmawati ( berkas terpisah )





