
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto meminta Polri tidak hanya menindak pelaku perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tetapi juga memburu dan menjerat korporasi yang diduga memiliki tanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Komjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan pembekalan kepada personel Lemdiklat Polri yang tergabung dalam Satgas Edukasi Gelombang II di Gedung STIK-PTIK Polri, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dedi mengungkapkan, Polri hingga 6 September 2026 telah menetapkan 138 tersangka dalam perkara karhutla. Namun, seluruh tersangka yang ditetapkan sejauh ini masih berasal dari unsur perorangan.
Kondisi itu menjadi perhatian Presiden Prabowo. Kepala Negara, kata Dedi, menekankan agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan juga menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan di sekitar titik kebakaran.
“Dari sisi kualitas, Bapak Presiden minta tolong perusahaan juga ikut bertanggung jawab secara korporasi. Jangan korporasi tidak bertanggung jawab terhadap situasi kebakaran hutan dan lahan saat ini. ‘Cabut izinnya bila perlu!’ Itu penekanan Bapak Presiden langsung,” ungkap Dedi.

Ia meminta personel Satgas Edukasi yang akan diterjunkan ke sejumlah wilayah rawan karhutla turut mendalami sejauh mana tanggung jawab perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran.
Menurut Dedi, perusahaan tidak boleh bersikap pasif ketika musim karhutla tiba. Korporasi memiliki kewajiban menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta mengambil tindakan ketika muncul kebakaran di sekitar wilayah operasionalnya.
“Perusahaan harus menyiapkan sarana prasarana, dia harus juga berbuat. Ketika jarak sekitar 5 kilometer di daerah area kebakaran, dia tidak berbuat, dia bisa dipidanakan,” tegasnya.
Dedi juga meminta jajaran kepolisian di daerah memberikan masukan dan melakukan pendalaman agar penegakan hukum tidak hanya menyasar individu.
Menurutnya, keberadaan perusahaan, termasuk perusahaan perkebunan sawit, di sekitar lokasi kebakaran harus menjadi bagian dari penelusuran aparat.
“Penegakan hukum ini harusnya pendalamannya bukan hanya ke perorangan. Di radius sekian ini ada perusahaan sawit. Perusahaan sawit di mana letak tanggung jawabnya? Kalau dia tidak bertanggung jawab, ini bisa dituntut,” jelas Dedi.
322 Personel Diterjunkan
Untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla, Polri kembali menurunkan 322 personel Lemdiklat melalui Satgas Edukasi.
Pada gelombang kedua, personel yang diberangkatkan berasal dari peserta didik Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri, Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) Polri, serta Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPK) Polri.
Ratusan personel tersebut akan diterjunkan ke enam wilayah, yakni Polda Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumatera Selatan. Mereka dijadwalkan bertugas selama 10 hari.
Para personel tidak hanya memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan latar belakang dan posisi mereka sebagai calon maupun pejabat manajerial kepolisian, mereka juga diminta mengevaluasi persoalan karhutla di masing-masing wilayah.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan untuk memperkuat langkah pencegahan sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.







