KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin agresif membongkar dugaan mafia suap di balik proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam langkah yang mengejutkan, penyidik KPK menggeledah rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyidikan tidak lagi berhenti pada para pelaku lapangan. KPK mulai menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh dalam pengondisian hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang diyakini dapat membuka alur komunikasi, transaksi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal suap tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah BB yang berlokasi di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” ujar Budi.

Barang bukti elektronik itu akan segera diekstraksi untuk mengungkap fakta-fakta baru yang dibutuhkan dalam penyidikan.

“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap terkait audit BPK di Pemkab Muara Enim,” katanya.

KPK Bidik Aktor di Balik Layar

KPK sebelumnya telah menegaskan penyidikan perkara ini belum selesai. Lembaga antirasuah itu memastikan akan mengejar siapa pun yang diduga menjadi otak maupun penghubung dalam praktik jual beli hasil audit negara.

Sorotan kini mengarah kepada Bobby Adhityo Rizaldi karena salah satu tersangka, Augusz Dwianggara alias Angga, diketahui pernah menjadi staf ahli Bobby saat masih menjadi anggota DPR RI Fraksi Golkar.

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana seorang pihak swasta bisa memiliki akses dan pengaruh terhadap proses audit yang dilakukan auditor BPK.

“Mengapa pihak swasta ini memiliki akses dan kekuatan untuk meminta pihak internal BPK mengubah hasil audit, itulah yang sedang kami dalami,” tegas Budi.

KPK juga mendalami dugaan bahwa praktik suap audit bukan sekadar untuk mempercantik laporan keuangan, melainkan diduga menjadi upaya sistematis menutupi berbagai penyimpangan proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Salah satu proyek yang telah diungkap adalah pengadaan smart board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menyeret Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka. Penyidik juga membuka peluang mengembangkan perkara ke proyek-proyek lain apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi.

Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, pihak swasta Augusz Dwianggara alias Angga, Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.

KPK menduga terdapat permintaan fee sebesar Rp1,6 miliar untuk mengondisikan temuan audit BPK agar hasil pemeriksaan menguntungkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Penggeledahan rumah seorang anggota BPK menjadi perkembangan penting dalam perkara ini. KPK kini berupaya membongkar seluruh rantai dugaan suap, mulai dari pemberi, perantara, penerima, hingga pihak yang diduga menikmati atau mengendalikan pengondisian hasil audit.