
JAKARTA, KAKINEWS – Desakan agar penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dialihkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menguat. Kali ini, suara keras datang dari anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang menilai Kejaksaan Agung tidak berada dalam posisi ideal untuk menangani perkara yang menyeret mantan petinggi institusinya sendiri.
Menurut Benny, potensi konflik kepentingan tidak boleh dibiarkan membayangi proses penegakan hukum. Demi menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik, ia meminta Kejaksaan Agung segera menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada KPK.
“Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih objektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan,” kata Benny kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Politikus Partai Demokrat itu juga mengingatkan publik agar terus mengawal jalannya proses hukum sehingga tidak ada ruang bagi praktik tebang pilih maupun intervensi kekuasaan.
“Rakyat juga harus terus ikut memonitor penanganan kasus tersebut demi memastikan penanganan kasus hukum berjalan secara adil dan kredibel,” ujarnya.

Konflik Polri-Kejagung Dinilai Menggerus Kepercayaan Publik
Benny menilai perkara yang menjerat Febrie telah berkembang jauh melampaui persoalan pidana. Menurutnya, kasus ini kini memunculkan kesan adanya tarik-menarik kewenangan antara Polri dan Kejaksaan Agung yang berpotensi merusak wibawa penegakan hukum.
Ia mengaku prihatin karena polemik tersebut telah memunculkan persepsi adanya perseteruan terbuka antarpenegak hukum. Jika dibiarkan, kondisi itu dinilai dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.
“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara Kejaksaan Agung dan Polri telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di Tanah Air,” tegas Benny.
Untuk mengurai persoalan tersebut, Benny mengusulkan DPR menggunakan Hak Angket guna mengusut kebijakan dan tata kelola sektor penegakan hukum. Namun, ia menegaskan langkah itu bukan untuk mencampuri penyidikan perkara yang sedang berjalan.
“Hak angket diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, bukan mengintervensi perkara. Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormati,” katanya.
Presiden Diminta Turun Tangan
Selain mendesak KPK mengambil alih perkara, Benny juga meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas untuk meredam polemik antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Ia mengusulkan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Independen atau mengoptimalkan peran Menteri Koordinator Politik dan Keamanan sebagai jalan keluar agar benturan antarlembaga penegak hukum tidak semakin melebar.
“Kami mendesak Presiden Prabowo selaku Kepala Negara segera mengambil langkah darurat dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen atau mengoptimalkan Menko Polkam melakukan clearing house guna meredam benturan di lapangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, tata kelola batu bara untuk PLTU, serta dugaan korupsi lainnya.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan Febrie dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.
Belakangan, Polri dan Polda Metro Jaya justru melimpahkan tiga perkara yang menyeret nama Febrie kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut memicu gelombang kritik karena dinilai membuka ruang konflik kepentingan, mengingat pihak yang menangani perkara merupakan institusi yang pernah dipimpin dan menjadi tempat Febrie berkarier sebagai pejabat tinggi.
Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono berdalih pelimpahan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memperkuat sinergi antarlembaga. Namun, sejumlah kalangan justru mempertanyakan apakah proses hukum dapat berlangsung independen ketika mantan petinggi Kejaksaan diperiksa oleh institusi asalnya sendiri.
Tiga perkara yang dilimpahkan meliputi dugaan korupsi dan TPPU dalam tata kelola batu bara PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Polemik tersebut kini memicu tuntutan agar KPK mengambil alih penanganan perkara demi menjaga integritas, independensi, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.







