
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 tetap melaju tanpa hambatan.
Bergulirnya dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dipastikan tidak mengganggu proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan tim penyidik terus memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidikan tetap berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Anang, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi dalam program MBG. Hingga kini, lebih dari 50 saksi telah dimintai keterangan.
“Pemeriksaan terhadap saksi sudah cukup banyak, sudah lebih dari 50 orang,” ungkapnya.
Anang juga memastikan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak permohonan justice collaborator (JC) tersangka Sony Sonjaya tidak memengaruhi arah maupun kecepatan penyidikan. Kejagung menghormati sepenuhnya kewenangan LPSK dalam mengambil keputusan tersebut.

“Adanya penolakan JC dari LPSK itu sepenuhnya kami hormati sebagai kewenangan LPSK. Penyidik tetap bekerja secara profesional, hati-hati, dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Anang.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menjelaskan permohonan JC Sony Sonjaya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban serta PP Nomor 24 Tahun 2025 tentang penanganan khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.
“Pak Sony tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator karena tidak memenuhi ketentuan dalam UU Pelindungan Saksi dan Korban maupun PP Nomor 24 Tahun 2025. Karena itu LPSK memutuskan menolak permohonan yang bersangkutan,” kata Susilaningtyas, Selasa (14/7/2026).
Selain belum memberikan informasi yang dinilai signifikan bagi pengungkapan perkara, LPSK juga mempertimbangkan keterangan penyidik Kejagung yang menyebut Sony Sonjaya merupakan pelaku utama dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG. Status tersebut menjadi salah satu alasan utama permohonan justice collaborator tidak dapat dikabulkan.







