KAKINEWS.ID, JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali membuka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah di Lembang, Jawa Barat, yang berlangsung pada 2011. Langkah tersebut menyeret nama mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang dipanggil untuk dimintai klarifikasi karena saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.

Pemanggilan dilakukan setelah Kortas Tipikor menerima laporan masyarakat pada 30 Juni 2026. Tidak lama berselang, penyelidikan dimulai dan surat panggilan dilayangkan kepada Oegroseno.

Menanggapi hal itu, Oegroseno menegaskan menghormati proses hukum. Namun, ia mempertanyakan alasan perkara yang telah berusia sekitar 15 tahun kembali diungkit, padahal menurutnya persoalan tersebut telah lama selesai dan tidak pernah ditemukan pelanggaran melalui audit maupun pemeriksaan internal.

“Kasus ini sudah 15 tahun berlalu. Saat saya menjabat Wakapolri pun persoalan ini sudah selesai,” ujar Oegroseno.

Ia juga menyoroti tidak adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun pemeriksaan internal yang menurutnya dapat menjadi pijakan awal adanya dugaan tindak pidana.

“Tidak ada hasil audit BPK maupun BPKP, juga tidak ada pemeriksaan internal. Tiba-tiba saya dipanggil untuk diperiksa,” katanya.

Lihat Juga:

Oegroseno bahkan mengaitkan pemanggilan tersebut dengan sikap kritisnya terhadap sejumlah penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, termasuk kritiknya atas penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dinilainya tidak sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Meski demikian, ia menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum dan siap memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Saya tidak takut diperiksa. Yang saya sesalkan adalah jika penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara yang menimbulkan kesan kriminalisasi,” tegasnya.

Ia berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, serta berbasis alat bukti yang kuat agar tidak memunculkan persepsi adanya kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

Hingga saat ini, Kortas Tipikor Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi penyelidikan maupun status hukum Oegroseno. Perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.