KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kortas Tipikor Polri mengungkap dugaan skema korupsi yang diduga dilakukan secara sistematis dalam pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Persero kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019-2020.

Penyidikan mengungkap sedikitnya empat penyimpangan krusial yang diduga menjadi jalan pencairan dana negara secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp38,9 miliar.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penyimpangan pertama terjadi sejak tahap awal proses pembiayaan. Prosedur due diligence dan analisis risiko yang seharusnya menjadi benteng pengamanan justru diduga diabaikan. Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak pernah dilaksanakan, meski menjadi kewajiban sesuai standar operasional PT PPA.

“Rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA,” kata Yusuf dalam konferensi pers, Senin (20/7/2026).

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dokumen invoice beserta dokumen pendukung diduga tidak pernah diverifikasi keabsahannya. Meski demikian, dokumen tersebut tetap dinyatakan memenuhi persyaratan dan dijadikan dasar pencairan dana bernilai miliaran rupiah.

Penyimpangan berikutnya terjadi pada mekanisme cash collateral. Polri menduga pencairan dana tetap dilakukan meskipun syarat jaminan belum dipenuhi, sehingga sistem pengamanan pembiayaan yang semestinya mencegah risiko justru diabaikan.

Temuan paling serius muncul pada tahap pencairan terakhir. Penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan seolah-olah masih mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan itu kemudian dijadikan dasar untuk mencairkan dana berikutnya.

“Dengan kata lain, perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” tegas Yusuf.

Polri menilai rangkaian dugaan pelanggaran tersebut mengindikasikan adanya pola yang tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan sehingga membuka jalan bagi pencairan dana tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.

Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan tiga tersangka, yakni IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna, dan FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna. Ketiganya telah diproses hukum, sementara FH saat ini menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Penyidik memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengungkap secara utuh aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp38,9 miliar.