
KAKINEWS.ID Amuntai – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan menyetujui penetapan dua Raperda menjadi Perda guna perkuat landasan hukum pengelolaan pajak dan APBD di Ruang Rapat Sekretariat DPRD, Kota Amuntai.
Rapat paripurna pengesahan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD HSUÂ Fadilah serta dihadiri Bupati HSU Sahrujani, unsur Forkopimda, dan para anggota dewan.
Perwakilan Gabungan Komisi DPRD HSU Almien Ashar Safari, menyampaikan bahwa pembahasan intensif bersama pemerintah daerah telah rampung dilaksanakan secara konstitusional.
“Atas dasar tersebut, Gabungan Komisi DPRD bersama Pemda sepakat menyetujui kedua Raperda ini menjadi Perda,” ujar Almien.
Persetujuan regulasi baru ini mencakup perubahan tarif pajak retribusi daerah serta pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran sebelumnya.

Bupati HSU Sahrujani berikan apresiasi tinggi atas sinergi legislatif dalam mengawal keterbukaan pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap kepada seluruh instansi di lingkungan pemerintah daerah selaku pengguna anggaran agar dapat bersama-sama bertanggung jawab penuh,” tutur Sahrujani.
Penetapan dua aturan hukum daerah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus mempercepat pencapaian visi pembangunan HSU Bangkit secara akuntabel.





