KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, Lalu Ahmad Zaini. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,225 miliar yang diduga diterima sang bupati dari pihak swasta.

Mobil mewah tersebut diduga diberikan oleh Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, dan berkaitan dengan proyek-proyek di PT Air Minum Giri Menang (AMGM), perusahaan air minum milik daerah di Lombok Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil itu diamankan dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah Lalu Ahmad Zaini. Setelah diamankan, kendaraan tersebut dibawa ke Mako Brimob untuk kepentingan penyidikan.

Penyitaan Alphard ini mempertegas dugaan bahwa perkara yang menyeret Bupati Lombok Barat bukan sekadar persoalan administrasi pengadaan. KPK tengah mengusut dugaan benturan kepentingan, suap dalam pengadaan barang dan jasa, hingga penerimaan gratifikasi yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani, serta Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman diduga sebagai pihak penerima dalam perkara suap pengadaan barang dan jasa. Sementara Alvonsus Gani diduga berperan sebagai pihak pemberi.

KPK sebelumnya mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp9,06 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp1,25 miliar dari pencairan rekening Sudirman, uang tunai Rp20 juta di rumah bendahara CV Dyas Karya Konstruksi, uang Rp489 juta dalam rekening perusahaan, sertifikat dan akta jual beli tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar, satu unit Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar, serta kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar.

Rangkaian OTT KPK berlangsung di Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Sebanyak 19 orang diamankan dan tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sehari kemudian, KPK kembali menangkap satu orang di Jakarta.

Kini, penyidik KPK masih melakukan penggeledahan untuk memburu alat bukti tambahan. Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah belum berhenti pada penyitaan mobil mewah dan aset bernilai miliaran rupiah.

KPK menduga praktik korupsi tersebut berkaitan dengan pengaturan proyek dan dugaan pemberian imbalan kepada pejabat daerah. Dengan adanya aliran aset berupa mobil mewah, tanah, uang tunai, dan transaksi bernilai miliaran rupiah, penyidikan kasus ini berpotensi terus melebar.

Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.