
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara soal keputusan kontroversial menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Febrie ditahan selama 20 hari sejak Jumat, 24 Juli 2026, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri.
Penempatan mantan pejabat tinggi Kejagung itu di Rutan KPK langsung menjadi sorotan. Terlebih, Febrie bukanlah tahanan biasa. Ia pernah menduduki posisi strategis sebagai Jampidsus dan menangani sejumlah perkara besar saat masih aktif di Korps Adhyaksa.
Jamwas Kejagung Rudi Margono menyebut keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK diambil dengan sejumlah pertimbangan, termasuk aspek perlindungan, akuntabilitas, transparansi, serta rekam jejak tersangka yang pernah menangani perkara-perkara besar.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, mulai tanggal 24 Juli 2026, di Rutan KPK,” kata Rudi di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rudi, penempatan Febrie di Rutan KPK juga dimaksudkan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Kejagung mengklaim langkah tersebut sekaligus memberikan perlindungan terhadap Febrie selama menjalani proses hukum.
“Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Kami memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, status Febrie sebagai mantan pejabat yang pernah menangani perkara besar menjadi salah satu alasan penempatan dirinya di Rutan KPK.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kami bersinergi dengan KPK,” katanya.
Rudi bahkan menyebut penempatan Febrie di Rutan KPK sebagai langkah yang dinilai masuk akal karena latar belakang dan posisi strategis yang pernah diembannya.
“Untuk menjamin proses ke depan dan yang bersangkutan mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Itu sangat masuk akal,” imbuhnya.
Febrie kini menghadapi proses hukum sebagai tersangka. Penahanan di Rutan KPK menandai babak baru bagi mantan Jampidsus yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu figur penting dalam penanganan perkara-perkara besar di lingkungan Kejagung.







