KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan aliran aset dalam pengembangan perkara suap proyek pengadaan barang dan jasa di Bengkulu. Kali ini, penyidik mengungkap dugaan penerimaan dua unit mobil oleh anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggrahaeni (VLA), dari pihak swasta.

Tak hanya Mitsubishi Pajero Sport yang telah disita penyidik, KPK juga menemukan dugaan pemberian sebuah mobil Mercedes-Benz. Yang menjadi sorotan, kendaraan tersebut diduga tidak tercatat atas nama Vinna, melainkan diatasnamakan orang lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua kendaraan tersebut diduga berasal dari pihak swasta berinisial EBS atau Eno Bowo Susilo.

Salah satu mobil, Mitsubishi Pajero Sport, telah diamankan dan disita KPK. Sementara mobil Mercedes-Benz masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik setelah ditemukan bukti terkait pembelian dan dugaan pemberiannya.

“Mobil pemberian oleh swasta EBS kepada VLA, yang diatasnamakan saudari RNS, berjenis sedan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Mercedes-Benz tersebut diketahui diatasnamakan Rani Sorayya (RNS), yang disebut sebagai teman dekat Vinna.

KPK Dalami Dugaan Penyembunyian Aset

KPK kini tak sekadar menelusuri dugaan pemberian mobil. Penyidik juga mendalami alasan kendaraan mewah tersebut tidak menggunakan nama pihak yang diduga menerima.

Budi menegaskan, penyidik akan mengurai kemungkinan adanya motif tertentu di balik pencatatan kepemilikan kendaraan atas nama orang lain.

“Nah, tentu juga penyidik akan mendalami mengapa kemudian atas mobil itu diatasnamakan orang lain. Apakah ada motif-motif untuk penyembunyian atas pemberian aset tersebut atau seperti apa,” ungkap Budi.

Pernyataan tersebut membuka babak baru dalam pengembangan perkara. KPK kini menelusuri apakah penggunaan nama pihak lain hanya persoalan administratif atau berkaitan dengan dugaan upaya menyamarkan kepemilikan aset.

Selain itu, penyidik juga sedang membongkar hubungan atau nexus antara pihak swasta EBS dengan VLA sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.

“Termasuk juga nexusnya. Saudara EBS ini kan selaku pihak swasta, kemudian VLA ini sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu. Nah kaitannya dua pihak ini seperti apa, itu tentunya akan menjadi materi dalam penyidikan dalam pemeriksaan saksi-saksi berikutnya,” sambung Budi.

Dua Saksi Diperiksa, KPK Telusuri Jejak Mobil

Pada Senin (7/9/2026), penyidik KPK memeriksa dua orang untuk mengurai dugaan aliran aset tersebut.

Mereka adalah Rani Sorayya, yang namanya digunakan sebagai pemilik kendaraan Mercedes-Benz, serta Irwan Arifin dari pihak showroom mobil yang menjual Mitsubishi Pajero Sport.

Pemeriksaan keduanya diarahkan untuk membongkar rangkaian pembelian, kepemilikan, serta dugaan pemberian kendaraan kepada Vinna.

KPK juga belum menutup kemungkinan adanya aset atau pemberian lain yang belum terungkap.

“Penyidik masih terus menelusuri, apakah ada pemberian-pemberian lainnya,” kata Budi.

Pajero Lebih Dulu Disita KPK

Sebelumnya, Vinna Ledy Anggrahaeni telah terseret dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Bengkulu.

Pada 27 Agustus 2026, KPK mengumumkan penyitaan satu unit Mitsubishi Pajero Sport yang dikaitkan dengan Vinna.

“Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujar Budi kala itu.

Kendaraan tersebut disita di wilayah Jakarta Selatan dan diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.

Kini, dengan munculnya dugaan pemberian Mercedes-Benz yang diatasnamakan pihak lain, penyidik KPK menghadapi rangkaian baru yang harus dibongkar: siapa pemberinya, apa hubungan pemberi dengan anggota DPRD tersebut, serta apakah penggunaan nama orang lain berkaitan dengan dugaan penyamaran kepemilikan aset.

Pengembangan perkara ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak dan dugaan aliran pemberian yang berkaitan dengan perkara tersebut.