
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Pengembangan perkara itu kini mengarah ke dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik menemukan indikasi adanya aliran penerimaan dari pihak swasta lain di luar konstruksi perkara utama. Pihak swasta tersebut diduga menjalankan pola yang sama di Pemkot Bengkulu.
“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” kata Budi, Senin (27/7).
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pelaku usaha di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Hasilnya, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Uang itu ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Kasus ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Rejang Lebong yang telah menjerat lima tersangka. Dua di antaranya adalah Bupati Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo sebagai penerima suap.
Sementara tiga pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sejak Maret 2026, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, mulai dari rumah bupati, kantor dan rumah Kadis PUPRPKP, kantor Dinas Pendidikan, hingga rumah para pihak yang diduga terkait. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga lebih dulu menyita uang tunai Rp1 miliar dari rumah Harry Eko.
Pengembangan penyidikan ini menunjukkan bahwa KPK masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan penerimaan suap yang lebih luas. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pembuktiannya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.







