
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar dugaan pola suap yang diduga tidak berhenti di Kabupaten Rejang Lebong. Pihak swasta yang diduga menyuap Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, kini juga dicurigai menebar aliran uang kepada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
Pengembangan perkara ini membuka dugaan adanya praktik suap yang lebih luas dan terstruktur. KPK tengah menelusuri apakah pihak swasta yang sama menggunakan pola serupa untuk memengaruhi sejumlah pejabat pemerintahan di daerah berbeda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat adanya keterkaitan antara pihak swasta dalam perkara suap Rejang Lebong dengan dugaan pemberian uang kepada pejabat Pemkot Bengkulu.
“KPK masih mendalami seluruh pihak yang diduga terlibat, baik penerima maupun pemberi suap,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, pengembangan perkara bermula dari penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan informasi dan bukti yang mengarah pada dugaan adanya pihak swasta lain yang memberikan uang kepada bupati.

Penyidik kemudian mengembangkan temuan tersebut. Hasilnya, pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah itu diduga juga memberikan suap kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Dugaan tersebut kini semakin serius setelah KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi salah satu objek penting yang tengah ditelusuri KPK. Penyidik akan menguji asal-usul, aliran, serta kemungkinan keterkaitannya dengan dugaan praktik suap yang melibatkan pihak swasta tersebut.
Dengan temuan itu, perkara suap Bupati Rejang Lebong berpotensi melebar. KPK tidak lagi hanya memburu dugaan transaksi suap di satu wilayah, tetapi juga menelusuri dugaan jaringan pemberian uang kepada pejabat di daerah lain.
Namun, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam dugaan suap di lingkungan Pemkot Bengkulu. Penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan terus mengumpulkan alat bukti untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh.
KPK menegaskan, penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila alat bukti telah dinilai cukup. Seluruh pihak yang diduga menerima maupun memberikan uang akan ditelusuri secara menyeluruh.
Pengembangan ini menjadi sinyal bahwa KPK sedang membongkar dugaan praktik suap yang diduga tidak berdiri sendiri. Jejak uang lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah pejabat Pemkot Bengkulu kini menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap apakah terdapat pola transaksi dan jaringan suap yang menghubungkan sejumlah pejabat dengan pihak swasta.
Jika bukti-bukti tersebut menguat, kasus ini berpotensi membuka babak baru dugaan korupsi di Bengkulu dan menyeret lebih banyak pihak ke pusaran penyidikan KPK.







