KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjadi bagian penting dalam upaya membongkar dugaan permainan uang di balik program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Dalu diperiksa penyidik KPK pada Kamis (23/7/2026) sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby. KPK mendalami sejauh mana proses di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang untuk mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, keterangan Dalu akan dianalisis secara mendalam sebelum penyidik menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil pejabat lain.

“Terbuka kemungkinan penyidik melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi ini,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).

KPK secara khusus mendalami pelaksanaan program TORA yang berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN. Program tersebut diduga memiliki kaitan dengan perkara dugaan pengumpulan uang yang dilakukan Suhardiman Amby.

“Karena perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian diduga untuk program TORA,” ujar Budi.

Menurut Budi, proses TORA baru dapat berjalan setelah izin pelepasan kawasan hutan diterbitkan. Dengan demikian, rangkaian proses tersebut kini menjadi perhatian penyidik untuk mengurai siapa saja yang berperan dan ke mana aliran uang diduga mengalir.

“Ketika sudah mendapatkan izin pelepasan hutan, program di ATR/BPN ini kemudian bisa berlanjut,” tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga Suhardiman Amby menghimpun uang dari sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Dana tersebut dikumpulkan dari 914 anggota KUD untuk mengurus pelepasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 1.828 hektare.

Total dana yang diduga dihimpun mencapai 46.500 dolar AS.

Dugaan korupsi tersebut semakin menjadi sorotan setelah KPK mencium adanya aliran uang yang diduga berujung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang yang telah dikumpulkan tersebut diduga diserahkan dalam bentuk amplop.

Namun, KPK masih merahasiakan nilai uang yang diduga diterima Raja Juli. Budi menyatakan, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang tengah dikembangkan.

KPK juga membuka peluang memanggil saksi-saksi lain, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Pemanggilan tersebut akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan setelah seluruh keterangan yang telah diperoleh dianalisis.

Dengan demikian, perkara ini tidak lagi sekadar menyoroti dugaan korupsi di tingkat daerah. KPK kini tengah menelusuri dugaan rantai pengurusan izin kawasan hutan yang melibatkan kepentingan petani, koperasi, pemerintah daerah, hingga kementerian di tingkat pusat.

Jika aliran uang dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain berhasil dibuktikan, kasus Kuansing berpotensi membuka lebih lebar dugaan permainan dalam proses pelepasan kawasan hutan dan pelaksanaan program TORA.