
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) tidak boleh menjadi alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengendurkan pengusutan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI.
Sebaliknya, mundurnya Perry dari kursi Gubernur BI justru menjadi momentum bagi KPK untuk membuktikan apakah lembaga antirasuah tersebut benar-benar memiliki keberanian membongkar kasus dugaan korupsi hingga ke level tertinggi atau hanya berhenti pada penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan tanpa ujung yang jelas.
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti (Usakti), Prof. Trubus Rahardiansyah, mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa Perry Warjiyo. Ia juga meminta KPK tidak berlama-lama membiarkan para tersangka dalam kasus tersebut tanpa kepastian proses hukum.
“Sekarang Perry Warjiyo sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia. KPK jangan mencari alasan lagi. Kalau memang keterangannya dibutuhkan, segera panggil dan periksa. Jangan sampai publik menilai KPK hanya berani ketika berhadapan dengan orang-orang yang tidak memiliki kekuasaan,” tegas Prof. Trubus, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, pengunduran diri Perry Warjiyo tidak boleh dipandang sebagai titik akhir dari proses hukum. Justru, statusnya yang kini tidak lagi menjabat harus membuat proses pemeriksaan berjalan lebih terbuka dan tanpa hambatan.

“Jangan sampai seseorang mundur dari jabatan, lalu kasusnya ikut menghilang. Hukum tidak boleh ikut mundur. Pengunduran diri dari jabatan bukan pengampunan hukum dan bukan pula tiket untuk menghindari pemeriksaan,” ujarnya.
Prof. Trubus bahkan secara tegas mendesak KPK segera mengambil langkah hukum terhadap para tersangka.
“Kalau memang sudah ada tersangka dan bukti yang cukup, jangan terus dibiarkan bebas. Segera lakukan penahanan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai tersangka memiliki ruang untuk menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau mengatur narasi di luar proses hukum,” tegasnya.
Ia menilai, terlalu lamanya suatu perkara tanpa kepastian justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap KPK.
“KPK harus berhenti bermain di wilayah retorika. Jangan hanya mengatakan akan memeriksa, akan mendalami, akan memanggil, tetapi masyarakat tidak pernah melihat kepastian akhirnya. Penegakan hukum itu bukan sekadar konferensi pers. Penegakan hukum harus menghasilkan tersangka yang diproses, bukti yang diuji, dan putusan hukum,” kata Prof. Trubus.
Pengunduran diri Perry Warjiyo telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026). Pemerintah selanjutnya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan pengunduran diri tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah memberikan penghargaan atas dedikasi Perry Warjiyo selama memimpin bank sentral selama kurang lebih tujuh tahun.
Namun, di balik penghargaan dan pergantian kepemimpinan tersebut, kasus dugaan korupsi dana CSR BI masih menggantung. Padahal, sebelumnya penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan penyaluran dana CSR BI.
KPK juga sebelumnya telah menyatakan bahwa Perry Warjiyo akan dipanggil untuk diperiksa. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, bahkan pernah menjawab tegas ketika ditanya mengenai rencana pemeriksaan Perry.
“Ya pasti,” ujar Rudi.
Namun, setelah waktu berjalan, publik masih menunggu kapan pemeriksaan tersebut benar-benar dilakukan.
Kondisi inilah yang membuat tekanan terhadap KPK semakin besar. Sebab, publik tidak ingin kasus dugaan korupsi CSR BI kembali menjadi perkara yang ramai di awal, tetapi kemudian kehilangan daya ledak dan berakhir tanpa kepastian.
Prof. Trubus menegaskan, KPK harus menunjukkan bahwa tidak ada pejabat yang berada di atas hukum.
“Jangan ada kasta dalam penegakan hukum. Jangan ada pejabat tinggi yang dianggap terlalu besar untuk diperiksa. Kalau ada informasi, panggil. Kalau ada dugaan keterlibatan, dalami. Kalau ada bukti, proses. Sesederhana itu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan KPK agar tidak hanya berani mengusut pihak-pihak yang berada di lingkaran bawah.
“Yang harus diuji adalah keberanian KPK membongkar sampai ke pusat persoalan. Jangan hanya berhenti pada orang-orang yang mudah dijadikan tersangka. Kalau memang ada aliran dana, siapa yang menikmati, siapa yang mengatur, siapa yang memberi perintah, semua harus dibongkar,” tegas Prof. Trubus.
Menurutnya, dana CSR memiliki dimensi kepentingan publik sehingga dugaan penyimpangan terhadap dana tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan internal lembaga.
“Dana CSR itu bukan milik pribadi pejabat. Ada kepentingan masyarakat di dalamnya. Kalau dana yang seharusnya untuk kepentingan sosial kemudian diduga diselewengkan, maka itu harus dibongkar secara hukum. Jangan ditutup-tutupi dengan alasan kelembagaan atau jabatan,” katanya.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya juga menegaskan bahwa persoalan muncul ketika dana CSR tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pernyataan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan, bukan justru membiarkan publik menunggu tanpa kepastian.
Prof. Trubus menilai, mundurnya Perry Warjiyo merupakan momentum penting bagi KPK untuk menghapus seluruh kesan bahwa proses hukum dapat terhambat oleh jabatan.
“Sekarang alasan soal jabatan sudah tidak relevan. Perry sudah mundur. KPK harus segera memanggil dan memeriksa. Jangan sampai publik melihat ada perlakuan istimewa terhadap pejabat tertentu,” ujarnya.
Ia juga mendesak KPK segera mengambil tindakan terhadap para tersangka apabila seluruh persyaratan hukum untuk penahanan telah terpenuhi.
“Kalau sudah tersangka dan alasan penahanan terpenuhi, segera tahan. Jangan ditunda-tunda. Jangan sampai KPK terlihat lamban ketika kasusnya menyangkut lingkungan kekuasaan,” tegasnya.
Prof. Trubus bahkan mengingatkan bahwa kredibilitas KPK kini sedang dipertaruhkan.
“Kasus ini adalah ujian. KPK mau membuktikan dirinya sebagai lembaga pemberantas korupsi atau hanya menjadi lembaga yang sibuk membuat pernyataan? Jangan sampai masyarakat melihat KPK hanya garang di depan kamera, tetapi melemah ketika kasusnya menyentuh pejabat tinggi,” tandasnya.
Kini, setelah Perry Warjiyo meninggalkan kursi Gubernur BI, pertanyaan publik semakin keras: apakah KPK akan benar-benar berani memeriksa mantan Gubernur BI tersebut dan membongkar kasus dugaan korupsi CSR BI hingga ke puncak?
Atau, kasus tersebut kembali dibiarkan menggantung hingga perhatian publik perlahan menghilang?
KPK tidak boleh menjadikan waktu sebagai tempat bersembunyi. Setelah penggeledahan dilakukan, barang bukti diamankan, dan pemeriksaan terhadap Perry sebelumnya telah disebut akan dilakukan, publik berhak mendapatkan kepastian.
Sebab, jika KPK terus membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa langkah tegas, maka kritik bahwa penegakan hukum hanya berhenti pada gebrakan awal akan semakin kuat.
“Jangan biarkan kasus ini mati di tengah jalan. KPK harus berani. Periksa siapa pun yang memang perlu diperiksa, termasuk Perry Warjiyo. Kalau para tersangka memang layak ditahan, segera tahan. Hukum harus bekerja tanpa melihat jabatan, kekuasaan, dan siapa orangnya,” pungkas Prof. Trubus.







