
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi dalam kerja sama asuransi perkapalan antara PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Modus yang diungkap penyidik adalah pembayaran komisi agen fiktif yang diduga dijadikan bancakan oleh sejumlah pihak hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp15,602 miliar.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Direktur Operasi dan Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, serta pihak swasta Toras Sotarduga Panggabean, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidikan lanjutan menemukan keterlibatan empat tersangka baru, yakni mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo Untung Hadi Santosa (UHS), mantan Manajer Manajemen Risiko PT Pelni Eko Yuni Triyanto, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia Yohanes Priyo Iriantono, dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.
“Perkara SHT dan TSP telah berkekuatan hukum tetap. Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan adanya keterlibatan pihak lain sehingga menetapkan empat tersangka baru,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang KPK.

Penyidik mengungkap, perkara bermula ketika PT Jasindo memperoleh proyek asuransi perkapalan milik PT Pelni melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2015-2020 dengan total nilai kontrak mencapai sekitar Rp263 miliar.
Namun, di balik kontrak jumbo tersebut, diduga terjadi rekayasa pembayaran komisi kepada sejumlah perusahaan agen asuransi yang sama sekali tidak menjalankan pekerjaan sebagai agen dalam proyek tersebut.
Menurut KPK, atas perintah Untung Hadi Santosa, PT Jasindo tetap mengeluarkan pembayaran komisi kepada PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri meski ketiga perusahaan tersebut tidak memberikan jasa sebagaimana mestinya.
Yang lebih mencengangkan, sekitar 93 hingga 95 persen dana komisi yang diterima para agen itu diduga dikembalikan lagi ke PT Jasindo Cabang Jakarta Menteng. Agen hanya menikmati sekitar 5 hingga 7 persen, sementara dana yang kembali diduga dipakai untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk para tersangka.
“Komisi yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada Untung Hadi Santosa, Zulchaibar, Yohanes Priyo Iriantono, serta Eko Yuni Triyanto,” ungkap Ahmad.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15.602.329.968.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.





