
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026, nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nyoman Adhi Suryadnyana disebut dalam kesaksian John Field, pemilik PT Blueray Cargo.
John dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiaksono, mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan, mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.
Dalam persidangan terbuka tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John mengenai awal mula dirinya mengenal Rizal.
Dalam BAP itu disebutkan bahwa orang yang memperkenalkannya kepada Rizal adalah Nyoman Adhi Suryadnyana, yang kini menjabat sebagai Anggota BPK RI.
“Setelah saya ingat kembali yang memperkenalkan saya dengan Rizal adalah Nyoman yang saat ini sebagai anggota BPK RI. Adapun penyampaian Nyoman seingat saya, saya disuruh menghubungi Rizal. Selanjutnya atas saran dari Nyoman kemudian saya menghubungi Rizal dan melakukan pertemuan di restoran yang ada di daerah Sunter atau Kelapa Gading, Jakarta Utara,” demikian isi BAP yang dibacakan jaksa.

Saat dimintai konfirmasi, John membenarkan isi BAP tersebut.
Untuk memastikan identitas orang yang dimaksud, jaksa kemudian menampilkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana di layar ruang sidang.
“Ini Pak Nyoman yang menggunakan kemeja?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab John.
Jaksa kembali mendalami identitas Nyoman dengan menanyakan apakah yang bersangkutan pernah bertugas di Bea Cukai.
“Dulu di Bea Cukai, tapi setahu saya sudah tidak,” jawab John.
Jaksa kemudian menanyakan alasan John menghubungi Rizal. Menurut John, saat itu Rizal baru menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC sehingga ia mengikuti saran Nyoman untuk menjalin komunikasi.
John mengaku menghubungi Rizal melalui telepon dan meminta bertemu. Pertemuan kemudian berlangsung di sebuah restoran di kawasan Sunter atau Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam pertemuan itu, John memperkenalkan dirinya sebagai pemilik PT Blueray Cargo sekaligus menjelaskan kegiatan usahanya di bidang jasa kepabeanan dan logistik.
“Saya kasih tahu tentang kerjaan saya. Saya sebagai cargo (Blueray Cargo). Menceritakan tentang rute dan lain-lain,” ujar John.
Menanggapi penjelasan tersebut, Rizal disebut hanya memberikan pesan agar seluruh aktivitas usaha dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Beliau bilang ikuti saja sesuai aturan yang berlaku,” kata John.
Penyebutan nama Nyoman Adhi Suryadnyana dalam persidangan menjadi salah satu fakta yang mengemuka di ruang sidang. Namun, hingga sidang tersebut berlangsung, penyebutan nama tersebut masih sebatas keterangan saksi di bawah sumpah yang sedang diuji dalam proses pembuktian. Tidak ada uraian dalam surat dakwaan maupun fakta persidangan yang menyebut Nyoman sebagai terdakwa ataupun telah berstatus tersangka dalam perkara ini.
Dalam perkara tersebut, KPK mendakwa Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan menerima suap sekitar Rp61 miliar serta gratifikasi sekitar Rp8 miliar dari pengusaha PT Blueray Cargo.
Jaksa menyebut pemberian suap dilakukan sebanyak tujuh kali selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026. Dana itu diduga diberikan secara rutin setiap bulan dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar yang kemudian dibagi kepada para terdakwa.
Selain uang, para terdakwa juga didakwa menerima berbagai fasilitas hiburan senilai sekitar Rp1,8 miliar, sebuah jam tangan mewah TAG Heuer senilai sekitar Rp65 juta, serta sebuah Mazda CX-5 senilai sekitar Rp330 juta.
Perkara dugaan suap di lingkungan DJBC tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruh keterangan para saksi, alat bukti, dan fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.







