KAKINEWS.ID, JAKARTA – Proses kasasi perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Pertamina Energy Tower (PET) kini menjadi sorotan tajam. Mahkamah Agung (MA) didesak tidak sekadar mengoreksi hukuman terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, tetapi juga menguji secara menyeluruh fakta-fakta persidangan yang memunculkan dugaan adanya pihak korporasi yang ikut menikmati keuntungan dari transaksi tersebut.

Desakan itu mencuat karena perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp348,6 miliar dinilai belum sepenuhnya mengungkap seluruh pihak yang diduga berperan. Publik pun mempertanyakan apakah penegakan hukum akan berhenti pada pemidanaan seorang mantan pejabat BUMN atau berani menelusuri seluruh rangkaian fakta yang telah terungkap di persidangan.

Kasus ini bermula dari pengadaan lahan di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Luhur Budi Djatmiko divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp500 juta.

Majelis hakim saat itu menyatakan pengadaan lahan dilakukan tanpa kajian investasi yang memadai sehingga berujung pada kerugian keuangan negara.

Namun, di tingkat banding, hukuman tersebut diperberat menjadi empat tahun penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp348,9 miliar.

Perubahan putusan itu justru memicu sorotan. Pasalnya, sejumlah pertimbangan hukum yang muncul dalam putusan tingkat pertama, termasuk yang berkaitan dengan dugaan peran korporasi, dinilai tidak lagi menjadi perhatian utama dalam putusan banding.

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Jaga Marwah (JAGA MARWAH), Edison Tamba, menegaskan Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh fakta hukum yang telah terungkap tidak berhenti sebagai catatan di berkas persidangan.

“Kami mempertanyakan rasa keadilan dalam perkara ini. Mengapa beban pertanggungjawaban akhirnya hanya diarahkan kepada mantan Dirut Pertamina, sementara dalam putusan Pengadilan Negeri disebutkan adanya dugaan peran korporasi yang memperoleh keuntungan dari perkara tersebut?” kata Edison dalam sebuah video, Selasa (4/8/2026).

Edison menyoroti bahwa dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa sebagai pihak yang disebut memperoleh keuntungan dalam transaksi pengadaan lahan tersebut.

Tak hanya itu, menurutnya, putusan tingkat pertama juga menguraikan bahwa lahan yang dibayar lunas oleh PT Pertamina (Persero) disebut belum dapat diserahkan dalam kondisi clean and clear. Persoalan enclave, tumpang tindih kepemilikan lahan, hingga pembebasan akses jalan disebut belum terselesaikan meski pembayaran telah dilakukan.

“Fakta-fakta itu bukan opini, tetapi tertuang dalam pertimbangan putusan pengadilan tingkat pertama. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa sorotan terhadap dugaan peran korporasi seolah memudar ketika perkara bergulir ke tingkat banding,” ujarnya.

Menurut Edison, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi preseden bahwa perkara korupsi bernilai ratusan miliar rupiah berakhir tanpa pengujian menyeluruh terhadap seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan.

Karena itu, JAGA MARWAH mendesak Mahkamah Agung menjadikan proses kasasi sebagai momentum untuk menguji secara komprehensif seluruh rangkaian fakta hukum, termasuk menilai apakah terdapat dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain, termasuk korporasi, apabila didukung alat bukti yang sah.

Edison menegaskan, putusan kasasi dalam perkara ini akan menjadi ukuran keberanian Mahkamah Agung dalam menegakkan hukum secara konsisten, independen, dan tanpa pandang bulu.

“Kami berharap Mahkamah Agung tidak hanya mengoreksi lamanya hukuman, tetapi juga berani menguji seluruh fakta hukum secara objektif. Jika memang terdapat dugaan keterlibatan korporasi sebagaimana termuat dalam pertimbangan putusan tingkat pertama, maka fakta tersebut harus diuji secara menyeluruh demi menghadirkan kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, publik akan terus mengawal jalannya proses kasasi. Menurutnya, perkara ini bukan hanya tentang vonis terhadap satu terdakwa, melainkan juga tentang apakah seluruh fakta persidangan benar-benar diuji secara utuh atau justru berhenti pada pertanggungjawaban individu semata. Putusan Mahkamah Agung, kata dia, akan menjadi tolok ukur komitmen lembaga peradilan dalam memastikan tidak ada pihak yang luput dari pengujian hukum apabila didukung alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.