KAKINEWS.ID, JAKARTA – Upaya tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba, menggugat tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) tersebut.

Putusan ini sekaligus menjadi tamparan bagi upaya hukum Asrul yang mempersoalkan tindakan penyidik KPK dalam membongkar perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, putusan hakim memperkuat bahwa langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik telah memenuhi prosedur hukum.

“KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba terkait pelaksanaan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Menurutnya, putusan tersebut menegaskan tidak terdapat persoalan hukum dalam tindakan penyidik ketika melakukan penggeledahan terhadap Asrul.

“Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam perkara Nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL menyatakan permohonan Asrul ditolak seluruhnya.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Ragunan, Senin (10/8/2026).

Hakim juga menyoroti bahwa Asrul sebelumnya telah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 524 Tahun 2026 tertanggal 30 Maret 2026.

Dengan demikian, gugatan kembali untuk mempersoalkan status tersangka tidak dapat diajukan berulang kali.

Lebih jauh, hakim memastikan penggeledahan yang dilakukan KPK memiliki landasan formal yang jelas. Penyidik memiliki surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta menuangkannya dalam berita acara penggeledahan.

Artinya, dalih bahwa tindakan penggeledahan KPK dilakukan secara serampangan tidak mendapat pembenaran dari putusan hakim.

KPK pun menegaskan proses hukum kasus ini kini bergerak ke tahap yang lebih menentukan, yakni persidangan pokok perkara.

Sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut dijadwalkan berlangsung Selasa (11/8/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agendanya adalah pembacaan surat dakwaan.

Budi mengatakan jaksa KPK akan membuka konstruksi perkara secara lebih terang di hadapan majelis hakim. Termasuk menguraikan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, mekanisme dugaan penyimpangan kuota haji, hingga aliran uang yang ditemukan dalam proses penyidikan.

“Peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta hubungan antara perbuatan para terdakwa yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Tak hanya itu, jaksa juga akan membeberkan fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan pemberian maupun penerimaan sejumlah uang.

Perkara ini menyeret sejumlah nama penting dari lingkungan Kementerian Agama dan pelaku usaha travel haji.

KPK sebelumnya menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka dari pihak swasta. KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik PT Maktour.

KPK menduga para tersangka meminta tambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen. Dalam prosesnya, mereka disebut bertemu dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz.

KPK menduga pengaturan kuota tersebut tidak berhenti pada permainan administrasi, tetapi disertai aliran uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ismail diduga memberikan USD30.000 kepada Ishfah, USD5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman Latief, serta USD10.000 kepada Rizky Fisa Abadi.

Sementara Asrul diduga memberikan uang sebesar USD406.000 kepada Ishfah.

KPK menyebut uang tersebut berkaitan dengan pengaturan pengisian tambahan kuota haji khusus bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, NRA Group, maupun Asosiasi Kesthuri.

Kini, setelah upaya praperadilan Asrul kandas, perhatian publik bergeser ke ruang sidang. Di sanalah KPK dituntut membuktikan secara terbuka konstruksi perkara, dugaan aliran uang, serta siapa saja yang sesungguhnya menikmati keuntungan dari permainan kuota haji tersebut.

Praperadilan boleh berakhir, tetapi babak utama perkara justru baru dimulai.