
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penggeledahan dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menyasar Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara yang telah menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, sebagai tersangka.
“Penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Budi menyebut proses penggeledahan masih berlangsung. KPK belum membeberkan secara rinci dokumen, barang, atau alat bukti yang tengah dicari maupun yang telah ditemukan dari lokasi tersebut.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung, kami akan sampaikan setiap perkembangannya,” ujar Budi.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur menjadi perhatian dalam rangkaian penyidikan perkara yang bermula dari dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Lampri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur sebelum menduduki posisi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.
Selain dugaan suap dalam perkara pertanahan di Kabupaten Bogor, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK sebelumnya menyebut dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” kata Budi pada 18 September 2026.
Dalam perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitojo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
KPK juga telah menyita uang dan sejumlah barang bukti dalam pengembangan perkara tersebut. Nilai uang yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Nilai sitaan tersebut menjadi salah satu angka terbesar yang diumumkan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan pengembangan perkara pertanahan ini.
Hingga Kamis (24/9/2026), penyidik masih melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur. KPK menyatakan perkembangan hasil kegiatan tersebut akan disampaikan setelah proses penggeledahan selesai.








