KAKINEWS.ID, JAKARTA – Pengusutan dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu memasuki babak yang kian panas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengetahui sekaligus berpotensi memiliki informasi penting mengenai proyek tersebut.

Salah satu langkah keras KPK dilakukan dengan menggeledah rumah anggota DPRD Bengkulu, Vinna Leddy Anggraheny. Penggeledahan itu menjadi sinyal bahwa penyidikan tidak berhenti pada lingkaran eksekutif maupun pihak swasta, tetapi mulai menyentuh lingkungan legislatif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui pihak DPRD memiliki pengetahuan mengenai proyek-proyek IPAL yang kini tengah dibidik penyidik.

“Pihak-pihak dari DPRD ini memiliki pengetahuan terkait dengan proyek-proyek IPAL tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026).

Pernyataan tersebut membuat penggeledahan rumah anggota DPRD Bengkulu menjadi sorotan. Sebab, KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan penggeledahan di berbagai lokasi untuk membongkar konstruksi perkara secara utuh.

Budi menegaskan, hingga kini belum ada sosok baru yang diumumkan sebagai tersangka dalam perkara Bengkulu. Namun, KPK mengindikasikan adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta yang telah terseret perkara korupsi di Rejang Lebong kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Untuk detailnya siapa saja, kami belum bisa sebutkan karena memang ini masih maraton dilakukan penyidikannya,” kata Budi.

Dari OTT Rejang Lebong, Jejak Uang Menyebar ke Bengkulu

Perkara ini menjadi semakin serius karena penyidikan KPK bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari, Harry Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta: Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Fikri diduga meminta fee atau ijon sebesar 10–15 persen dari nilai proyek kepada pihak swasta. Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya.

Dugaan permainan proyek itu bahkan disertai penyerahan uang awal dengan total mencapai Rp980 juta.

Edi Manggala diduga menyerahkan Rp330 juta terkait proyek pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai Rp9,8 miliar. Irsyad Satria Budiman diduga menyerahkan Rp400 juta terkait proyek jalan senilai Rp3 miliar. Sementara Youki Yusdiantoro diduga menyerahkan Rp250 juta terkait proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar.

Yang membuat perkara ini kian mencurigakan, salah satu pihak swasta yang terseret kasus Rejang Lebong diduga juga mengalirkan uang kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu. KPK masih memburu siapa saja yang menerima maupun mengetahui aliran tersebut.

Dengan demikian, penggeledahan rumah anggota DPRD Bengkulu bukan sekadar langkah administratif penyidikan. Operasi tersebut memperlihatkan bahwa KPK tengah mengurai kemungkinan adanya mata rantai antara proyek, pengusaha, pejabat pemerintah daerah, hingga pihak legislatif.

Pertanyaan besarnya kini bukan lagi sekadar siapa yang mengetahui proyek IPAL Bengkulu, melainkan siapa yang diduga menerima aliran uang, siapa yang menjadi penghubung, dan sejauh mana permainan proyek tersebut melibatkan lingkar kekuasaan daerah.

KPK sendiri masih melakukan pemeriksaan dan penggeledahan untuk memastikan konstruksi perkara. Hingga saat ini, belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam perkara Bengkulu.

Jika bukti aliran uang dan keterlibatan pihak lain berhasil ditemukan, perkara ini berpotensi membuka lapisan baru dugaan korupsi yang jauh lebih luas daripada sekadar kasus proyek IPAL.

Kini publik menunggu: apakah penggeledahan rumah anggota DPRD Bengkulu hanya berhenti pada pengumpulan bukti, atau justru menjadi pintu masuk KPK untuk membongkar dugaan jejaring korupsi proyek di Bengkulu hingga ke aktor-aktor yang selama ini berada di balik layar.