
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Pemeriksaan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto (AG), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka sorotan baru dalam perkara dugaan suap untuk mengondisikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten PALI mendesak KPK tidak berhenti pada pemeriksaan sebagai saksi. Jika penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Asgianto, lembaga antirasuah diminta segera meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.
Ketua DPD PGK PALI Syafri menilai pemeriksaan terhadap Asgianto harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar secara menyeluruh dugaan permainan di balik upaya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Kami meminta KPK segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi. Jangan sampai perkara ini hanya berhenti pada pihak-pihak tertentu, sementara pihak yang diduga memiliki kewenangan dan kepentingan justru luput,” kata Syafri dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
Menurut Syafri, dugaan pengondisian audit BPK bukan perkara remeh. Jika terbukti terdapat upaya memengaruhi hasil pemeriksaan lembaga auditor negara, persoalannya menyentuh bukan hanya dugaan korupsi, tetapi juga integritas proses pemeriksaan keuangan negara.

Karena itu, PGK meminta KPK mengurai seluruh mata rantai perkara. Mulai dari dugaan aliran uang, komunikasi antar-pihak, pihak yang meminta bantuan, pihak yang memberikan bantuan, hingga tujuan akhir dari upaya memperoleh opini WTP.
“KPK jangan hanya mengejar aktor lapangan. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti. Kalau ada pejabat yang menggunakan kewenangan untuk memengaruhi proses pemeriksaan, jangan diberi perlakuan istimewa,” tegas Syafri.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan vonis terhadap Asgianto. PGK menyerahkan penentuan bersalah atau tidak kepada proses hukum. Namun, menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai konstruksi perkara dan siapa saja yang diduga terlibat.
“Kami tidak menghakimi. Kami meminta seluruh fakta dibuka dan seluruh alat bukti diuji. Jika cukup, tetapkan tersangka. Jika belum cukup, KPK harus menjelaskan secara terang kepada publik. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik maupun kekuasaan,” ujarnya.
Sorotan terhadap Asgianto menguat setelah KPK mengungkap adanya dugaan komunikasi dan permintaan bantuan kepada pihak-pihak tertentu di BPK. Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan keinginan Pemerintah Kabupaten PALI mendapatkan opini WTP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Asgianto diduga meminta bantuan kepada Bupati Muara Enim nonaktif Edison, yang telah menjadi tersangka dalam perkara tersebut, serta seorang berinisial BB yang sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi.
“Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada saudara Edison yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada saudara BB yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi, bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Fakta tersebut membuat posisi Asgianto menjadi sorotan. Terlebih, KPK menyebut PALI sejak 2013 belum pernah memperoleh opini WTP dan selama ini masih mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
KPK kini mendalami apakah permintaan bantuan tersebut sebatas komunikasi atau telah berkembang menjadi dugaan pemberian uang maupun bentuk suap lainnya kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pemeriksaan BPK.
“Penyidik masih akan mendalami, masih membutuhkan penelusuran dan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya untuk memperterang konstruksi bagaimana pihak-pihak di Kabupaten PALI ini menginginkan agar opini di lingkungan Kabupaten PALI ini menjadi WTP,” ujar Budi.
Dengan demikian, pemeriksaan Asgianto berpotensi menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara. KPK dituntut tidak sekadar mengungkap komunikasi, tetapi menelusuri apakah terdapat transaksi, janji, intervensi atau skenario tertentu untuk memengaruhi hasil pemeriksaan.
Kabag Prokopim Setda PALI Firman Irpama sebelumnya membenarkan Asgianto diperiksa KPK sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Beliau (Bupati Asgianto) diperiksa sekitar dua jam, setelah waktu Zuhur sampai menjelang Ashar, bertempat di Kantor BPKP Sumsel,” kata Firman, Selasa (18/8/2026).
Kini bola berada di tangan KPK. Publik menunggu apakah pemeriksaan terhadap Asgianto hanya berhenti sebagai pendalaman perkara atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan permainan di balik upaya mendapatkan opini WTP.
Jika bukti mengarah pada keterlibatan, desakan agar Asgianto ditetapkan sebagai tersangka semakin menguat. Sebaliknya, apabila belum ditemukan bukti yang cukup, KPK tetap memiliki kewajiban menjelaskan perkembangan perkara secara transparan agar tidak muncul kesan adanya tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
PGK PALI pun meminta KPK mengusut perkara tersebut sampai ke akar-akarnya.
“KPK masih menjadi harapan masyarakat. Karena itu, jangan ada ruang untuk kompromi. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tandas Syafri.







