
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sedikitnya Rp21,56 miliar.
Haniv diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum memastikan apakah tersangka tersebut akan langsung ditahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Haniv. Namun, ia belum mengungkap materi yang didalami penyidik maupun memastikan langkah penahanan terhadap mantan pejabat pajak tersebut.
Fakta bahwa Haniv kembali diperiksa setelah lebih dari 18 bulan menyandang status tersangka membuat pertanyaan soal ketegasan KPK semakin mengemuka.
Mengapa tersangka dugaan gratifikasi Rp21,56 miliar ini belum juga ditahan?

Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam konstruksi perkara yang pernah diungkap KPK, Haniv diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp21.560.840.634 melalui sejumlah jalur.
Nilai tersebut terdiri atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait sponsorship fashion show sebesar Rp804 juta, transaksi dalam bentuk valuta asing sekitar Rp6,665 miliar, serta penempatan deposito pada BPR yang kemudian dicairkan ke rekening Haniv hingga mencapai Rp14,088 miliar.
Dugaan tersebut berkaitan dengan masa Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.
KPK menduga Haniv menyalahgunakan jabatan, pengaruh, dan koneksinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.
Salah satu konstruksi yang menjadi sorotan adalah dugaan sponsorship kegiatan fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV milik Feby Paramita, anak Haniv.
Pada 5 Desember 2016, Haniv disebut mengirimkan surat elektronik kepada Yul Dirga, yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3. Dalam email tersebut, Haniv diduga meminta dicarikan sponsorship dari perusahaan yang memiliki hubungan dekat.
Proposal kegiatan tersebut mencantumkan kebutuhan dana Rp150 juta serta rekening dan nomor telepon atas nama Feby Paramita.
Setelah permintaan tersebut, terdapat transfer ke rekening BRI milik Feby yang diduga berkaitan dengan pemberian gratifikasi dari wajib pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus maupun pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3.
Sepanjang 2016-2017, dana yang masuk ke rekening Feby dan berkaitan dengan pelaksanaan fashion show dari perusahaan atau perorangan yang menjadi wajib pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus mencapai Rp387 juta.
Sementara dana dari perusahaan atau perorangan yang bukan wajib pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus mencapai Rp417 juta.
Dengan demikian, total penerimaan sponsorship yang diidentifikasi KPK mencapai Rp804 juta.
Yang membuat perkara ini semakin serius, perusahaan-perusahaan pemberi sponsorship tersebut disebut tidak memperoleh keuntungan atau eksposur yang sepadan dari pemberian dana tersebut.
Selain dugaan gratifikasi melalui sponsorship, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang dalam bentuk valuta asing selama periode 2014-2022.
Haniv diduga menerima sejumlah uang dolar Amerika dari beberapa pihak melalui Budi Satria Atmadi.
Budi kemudian disebut menempatkan dana tersebut dalam bentuk deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain. Nilainya diketahui mencapai Rp10.347.010.000.
Deposito tersebut pada akhirnya dicairkan dan masuk ke rekening Haniv dengan total Rp14.088.834.634.
KPK juga menduga Haniv melakukan transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja pada perusahaan tersebut sepanjang 2013-2018. Nilai transaksi yang diduga berkaitan dengan penerimaan tersebut mencapai Rp6.665.006.000.
Jika seluruh rangkaian penerimaan tersebut dihitung, KPK menyebut total dugaan penerimaan gratifikasi Haniv mencapai sedikitnya Rp21.560.840.634.
Angka itu bukan nilai yang kecil. Karena itu, publik patut mempertanyakan mengapa perkara yang telah menetapkan tersangka sejak Februari 2025 masih menyisakan tanda tanya mengenai penahanan.
Pemeriksaan terhadap Haniv pada 19 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum bagi KPK untuk memberikan kepastian mengenai arah penanganan perkara tersebut.
Status tersangka sudah ada. Nilai dugaan gratifikasi sudah diungkap. Konstruksi perkara juga telah dipaparkan. Lantas, apa yang masih membuat KPK belum memastikan penahanan Muhamad Haniv?
KPK tentu memiliki pertimbangan hukum dan penyidikan sebelum menentukan penahanan. Namun, semakin lama perkara berjalan tanpa kejelasan mengenai langkah penahanan, semakin besar pula pertanyaan publik terhadap keseriusan lembaga antirasuah dalam menuntaskan perkara tersebut.
Kini publik menunggu satu hal sederhana tetapi penting: apakah setelah pemeriksaan terbaru ini KPK akhirnya menahan Muhamad Haniv, atau tersangka dugaan gratifikasi Rp21,56 miliar itu kembali meninggalkan Gedung Merah Putih tanpa penahanan?







