
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mempertegas bahwa putusan bebas tidak lagi dapat diajukan banding maupun kasasi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi pedoman baru bagi aparat penegak hukum dalam menempuh upaya hukum perkara pidana.
Ketentuan tersebut sekaligus mempersempit ruang bagi penuntut umum untuk membawa perkara yang berujung vonis bebas ke tingkat kasasi. MA menegaskan, putusan bebas harus dihormati sebagai putusan akhir yang tidak dapat kembali dipersoalkan melalui jalur banding maupun kasasi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tidak akan mengambil langkah hukum di luar koridor yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
“Dalam setiap penanganan perkara, KPK tentu berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Menurut Budi, setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus memiliki landasan yang jelas. Tidak boleh ada langkah penegakan hukum yang dilakukan tanpa dasar atau prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap tindakan dalam proses penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan pedoman tersebut tidak hanya menyangkut hukum pidana materiil, tetapi juga hukum acara pidana serta aturan khusus yang mengatur kewenangan KPK.
“Pedoman tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketentuan hukum pidana materiil, tetapi juga hukum acara pidana serta ketentuan khusus yang mengatur kewenangan KPK,” sambung Budi.
Sebelumnya, Ketua MA Sunarto menjelaskan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada aparat penegak hukum mengenai batas-batas upaya hukum dalam perkara pidana.
Sunarto secara tegas menyatakan bahwa terhadap putusan bebas, banding maupun kasasi tidak diperbolehkan.
“SEMA Nomor 4 Tahun 2026. SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana. Pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding maupun kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan,” kata Sunarto dalam peringatan HUT ke-81 MA, Kamis (20/8/2026).
Aturan tersebut merupakan konsekuensi dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Dalam Pasal 299 KUHAP, terdakwa maupun penuntut umum pada prinsipnya dapat mengajukan kasasi terhadap putusan pidana pada tingkat terakhir pengadilan selain MA. Namun, kewenangan tersebut memiliki sejumlah pengecualian.
Kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan atas tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda kategori V, serta perkara yang telah diperiksa menggunakan acara pemeriksaan singkat.
Dengan ketentuan tersebut, ruang perlawanan hukum terhadap vonis bebas kini ditutup secara tegas. Aparat penegak hukum, termasuk KPK, dituntut menyesuaikan strategi penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga persidangan agar tidak berujung pada celah hukum yang kehilangan upaya koreksi di tingkat kasasi.
Bagi perkara korupsi, perubahan ini menjadi perhatian serius karena putusan bebas di tingkat pengadilan tidak lagi dapat secara otomatis dikejar melalui kasasi. Kualitas pembuktian sejak awal persidangan menjadi semakin menentukan.
KPK sendiri menegaskan akan mengikuti seluruh ketentuan tersebut dan memastikan setiap langkah penegakan hukum memiliki dasar hukum yang kuat.







