KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperlebar penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kali ini, penyidik memanggil tujuh saksi dengan latar belakang beragam untuk diperiksa di Polres Ngawi, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim di Polres Ngawi,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Tujuh saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga, perangkat desa, guru, pengelola perusahaan hingga pihak swasta.

Mereka yakni SKI selaku ibu rumah tangga, AS selaku perangkat desa, MR dan SKO selaku guru, FW selaku admin CV Maju Jaya, RH selaku Direktur CV Maju Jaya, serta VWS selaku wiraswasta.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari upaya penyidik membongkar alur pemberian dan penerimaan uang dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Berawal dari OTT Bupati Muara Enim

Perkara tersebut mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026. Dalam operasi itu, sejumlah pihak diamankan, termasuk Bupati Muara Enim Edison.

Sehari setelah OTT, pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Empat tersangka tersebut yakni Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

Namun, perkara tidak berhenti pada dugaan suap pengadaan. Penyidikan KPK kemudian berkembang ke dugaan pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemkab Muara Enim.

Pada 10 Juni 2026, KPK kembali melakukan OTT dan mengamankan seorang aparatur sipil negara BPK RI. Operasi tersebut menjadi OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.

Sehari kemudian, 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

Augusz disebut pernah menjadi staf ahli Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi. Sementara Titin pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.

KPK kemudian menggeledah rumah Bobby pada 13–14 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Bobby selanjutnya diperiksa KPK sebagai saksi pada 16 Juli 2026.

KPK Kejar Saksi Kasus Kuantan Singingi

Di tengah pengusutan perkara Muara Enim, KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Andi sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada 21 Agustus 2026, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Saksi dimaksud tidak hadir,” ujar Budi.

KPK akan mengoordinasikan penjadwalan ulang pemeriksaan Andi untuk menggali keterangannya dalam perkara tersebut.

OTT Kuansing Buka Dugaan Jual Beli Jabatan

Perkara Kuansing bermula dari OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengungkap adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan setelah pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isinya.

Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026.

Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, laporan itu tidak diproses melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian tersebut telah masuk dalam perkara yang sedang disidik KPK.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi pada 8 Juli 2026.

Penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan uang yang sebelumnya berada dalam amplop yang dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.

Dua perkara ini menunjukkan penyidikan KPK tidak hanya berhenti pada pihak yang diamankan dalam OTT. Pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penelusuran aliran uang terus dilakukan untuk mengurai dugaan keterlibatan pihak lain dan mekanisme suap yang terjadi di balik pengadaan maupun pengondisian proses pemerintahan daerah.