
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyeret sejumlah perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) ke dalam sanksi pemerintah. Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan setelah ditemukan areal konsesi mereka terbakar dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.
Enam perusahaan tersebut berada di tiga provinsi di Kalimantan, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Mereka adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Sanksi yang diberikan berupa paksaan pemerintah. Khusus PT MPK, pemerintah mengambil langkah lebih tegas dengan membekukan perizinan berusaha perusahaan tersebut.
Kementerian Kehutanan menilai tindakan terhadap PT MPK diperlukan lantaran kebakaran di wilayah konsesinya berlangsung dalam skala luas dan terjadi berulang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan sanksi tersebut tidak berhenti pada penindakan administratif. Perusahaan diwajibkan membenahi sistem pengendalian kebakaran sekaligus melakukan pemulihan terhadap kawasan yang terdampak.

“Melalui sanksi tersebut, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan pada areal yang terdampak,” kata Dwi dalam siaran pers, Selasa (25/8/2026).
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan, PT WEL menjadi perusahaan dengan areal terbakar paling luas, yakni sekitar 760,51 hektare.
Di bawahnya terdapat PT MPK dengan luas kebakaran sekitar 394,83 hektare, kemudian PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Besarnya luasan lahan terbakar tersebut membuat kewajiban perusahaan tidak hanya berkutat pada pencegahan kebakaran berikutnya. Mereka juga diwajibkan melakukan pemulihan terhadap areal yang telah terdampak serta memperbaiki mekanisme pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Pemerintah memastikan pelaksanaan kewajiban tersebut akan diawasi. Jika perusahaan mengabaikan perintah atau tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang telah ditentukan, sanksi dapat ditingkatkan, bahkan hingga pencabutan perizinan berusaha.
Penjatuhan sanksi dilakukan setelah Kementerian Kehutanan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla.
Untuk empat perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, pemeriksaan dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap pemegang konsesi, terutama ketika kebakaran terjadi di dalam wilayah yang menjadi tanggung jawab perusahaan.
Dengan luas areal terbakar mencapai lebih dari 1.500 hektare, kasus ini kembali menempatkan tanggung jawab korporasi dalam pengendalian karhutla sebagai sorotan. Pemerintah kini tidak hanya dituntut menjatuhkan sanksi, tetapi juga memastikan kewajiban pemulihan benar-benar dijalankan di lapangan.







