
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Pengusutan dugaan suap ijon proyek di Bengkulu memasuki titik yang semakin sensitif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membedah asal-usul uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Pemkot Bengkulu diperiksa penyidik KPK. Pemeriksaan tidak hanya menyasar administrasi dan pengelolaan keuangan, tetapi juga mengarah pada temuan uang dalam jumlah jumbo tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap dua saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kedua saksi itu yakni Beti Emilia, staf pada Bidang Sekretariat Dinas PUPR Pemkot Bengkulu, serta Agus Suhendra Wijaya, ASN pada Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.
Beti didalami mengenai pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. Penyidik juga mencecar keterangannya terkait sejumlah uang yang ditemukan ketika KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Sementara Agus dimintai keterangan mengenai hasil penggeledahan di rumahnya serta didalami terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Temuan uang lebih dari Rp4 miliar menjadi salah satu titik penting dalam pengembangan perkara ini. KPK sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari OTT KPK pada 9 Maret 2026 terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 13 orang serta menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai Rp756,8 juta.
KPK kemudian menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Pengusutan kemudian melebar. Pada 20 Juli 2026, KPK menerbitkan dua sprindik umum baru. Salah satunya berkaitan dengan dugaan keterlibatan pihak swasta lain yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong di luar tersangka dalam perkara pokok.
Sprindik lainnya mengusut dugaan pemberian suap dari pihak swasta yang terlibat dalam perkara Rejang Lebong kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Dari sinilah jejak perkara mulai mengarah ke Bengkulu. Penyidik menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Hasil penggeledahan mengungkap temuan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. KPK juga menduga pihak swasta yang sama menjalankan modus serupa dalam proyek-proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Penggeledahan turut dilakukan di rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu, serta rumah pihak swasta di Rejang Lebong. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Kini, uang Rp4 miliar bukan lagi sekadar angka dalam berkas perkara. Asal-usul, pengelolaan, serta kaitannya dengan proyek pemerintah menjadi bagian yang tengah dibongkar penyidik KPK.
Pemeriksaan terhadap ASN Dinas PUPR menunjukkan penyidik sedang menelusuri lebih dalam jalur administrasi, proyek, hingga kemungkinan hubungan antara uang tunai yang ditemukan dan jaringan perkara suap yang tengah dikembangkan.
KPK masih terus mengembangkan perkara tersebut. Status dan keterlibatan pihak-pihak lain akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.







