KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) semakin membuka sisi gelap tata kelola kampus. Bukan hanya dugaan jual-beli kursi mahasiswa yang mencuat, tetapi juga dugaan pemanfaatan proyek kampus untuk mengembalikan uang yang berkaitan dengan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perusahaan milik Mulyono, keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, memperoleh tiga paket pekerjaan di lingkungan kampus. Pekerjaan tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Yang membuat temuan ini semakin serius, KPK menduga pembayaran proyek tersebut berkaitan dengan pengembalian uang Rp650 juta kepada orangtua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unsoed.

Perkara bermula ketika Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo diduga meminta Rp650 juta melalui pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Uang kemudian diserahkan orangtua calon mahasiswa. Namun, calon mahasiswa tersebut justru tidak lolos seleksi mandiri.

Ketika uang diminta kembali, persoalan itu diduga berujung pada skema pinjaman. Norman disebut meminjam uang dari pihak swasta dengan sepengetahuan Sodiq. Dalam proses pengembalian uang tersebut, Norman kemudian bekerja sama dengan Mulyono.

Di titik inilah proyek kampus menjadi sorotan. Perusahaan milik Mulyono memperoleh tiga pekerjaan di Unsoed dan pembayaran proyek itu diduga digunakan untuk melunasi pinjaman Rp650 juta yang berkaitan dengan pengembalian uang calon mahasiswa.

Jika konstruksi perkara KPK tersebut terbukti di pengadilan, persoalannya bukan lagi sekadar konflik kepentingan. Proyek kampus diduga telah bersinggungan langsung dengan urusan uang calon mahasiswa.

Rp680 Juta Diduga Mengalir, Tanah Dibeli Atas Nama Keponakan

KPK juga membongkar dugaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru periode 2025–2026.

Sodiq disebut memberikan arahan kepada Mulyono setelah mengetahui adanya komunikasi antara orangtua calon mahasiswa dan Mulyono terkait pengurusan masuk melalui jalur mandiri.

Menurut konstruksi KPK, uang tidak diminta sejak awal. Namun jika calon mahasiswa atau orangtuanya memberikan uang, Mulyono diduga diminta menerimanya.

Mekanisme tersebut diduga membuat Mulyono menerima gratifikasi hingga Rp680 juta. Uang itu kemudian diduga dikelola atas perintah Sodiq.

Yang lebih mengkhawatirkan, dana tersebut diduga digunakan untuk membayar tiga bidang tanah yang sebenarnya dibeli Sodiq, tetapi kepemilikannya menggunakan nama Mulyono.

Temuan ini membuat dugaan perkara Unsoed semakin melebar: dari penerimaan mahasiswa, aliran uang, proyek kampus, hingga aset tanah yang disebut menggunakan nama orang lain.

Harga Kursi Maba Diduga Tembus Rp500 Juta

KPK juga mengungkap dugaan praktik jual-beli kursi mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, Eko Sumanto, diduga berkomunikasi dengan seorang guru SMA yang disebut berperan sebagai pengepul calon mahasiswa.

Guru tersebut diduga mengoordinasikan siswa yang ingin masuk Unsoed. Komunikasi keduanya disebut membahas jumlah calon mahasiswa yang dapat diterima sekaligus uang yang harus disiapkan.

Dari percakapan yang ditemukan penyidik, harga satu kursi mahasiswa baru diduga berada di kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta.

Angka itu menunjukkan betapa serius dugaan praktik tersebut. Pendidikan yang seharusnya menjadi pintu mobilitas sosial justru diduga diperlakukan seperti komoditas yang memiliki banderol.

Selama dua tahun terakhir, Eko diduga mengumpulkan uang sekitar Rp1,12 miliar dan melaporkannya kepada Sodiq.

Lebih jauh, KPK menemukan dugaan pengaturan penerimaan mahasiswa bukan hanya di Fakultas Kedokteran. Dari 2.527 kuota jalur mandiri program sarjana tahun ini, sedikitnya 73 kursi diduga telah dikondisikan untuk diperjualbelikan.

Jika dugaan itu terbukti, maka persoalannya bukan lagi ulah oknum perorangan. Ada indikasi pola yang melibatkan lebih dari satu simpul dalam proses penerimaan mahasiswa.

Enam Tersangka, Rektor hingga Pihak Swasta

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.

Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, Mulyono, serta dua pihak swasta Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana.

Para tersangka diduga melanggar ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi terkait pemerasan atau gratifikasi.

KPK menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed periode 2025–2026.

Kini publik menunggu satu hal penting: seberapa jauh jaringan dugaan transaksi kursi mahasiswa dan aliran uang tersebut akan dibongkar KPK.

Sebab jika kampus sampai diduga menjadi tempat bertemunya kepentingan akademik, uang, proyek, dan akses keluarga, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik Unsoed. Yang sedang dipertaruhkan adalah kredibilitas sistem penerimaan mahasiswa dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi.