KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi proyek di Bengkulu. Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman dan anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni kembali dipanggil penyidik sebagai saksi, Rabu (26/8/2026).

Keduanya diperiksa bersama Eno Bowo Susilo, pihak swasta, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Para saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hari ini yaitu: NOP [Noprisman], VLA [Vinna Ledy Anggraheni], dan EBS [Eno Bowo Susilo, swasta],” kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu (26/8).

Pemanggilan kali ini bukan yang pertama. Noprisman dan Vinna sebelumnya telah diperiksa pada 3 Agustus 2026. Saat itu, penyidik mengorek informasi mengenai proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

KPK kini terus menelusuri dugaan aliran kepentingan dan keterkaitan proyek dalam perkara yang bermula dari dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, penyidikan KPK tidak berhenti di lingkaran Pemkab Rejang Lebong. Penyidik menemukan indikasi adanya pihak swasta dalam perkara tersebut yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pengusutan kemudian bergerak ke sejumlah titik. KPK melakukan serangkaian penggeledahan untuk memburu dokumen dan barang bukti yang dianggap berkaitan dengan perkara.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita uang sekitar Rp4 miliar.

Temuan uang dalam jumlah besar itu menjadi salah satu bagian penting yang kini ditelusuri penyidik untuk mengungkap asal-usul, tujuan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan proyek-proyek yang tengah disorot.

Meski demikian, KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut. Penyidik masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dan terus mengembangkan bukti serta memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara.

KPK juga belum membeberkan secara rinci siapa pemilik uang Rp4 miliar tersebut dan bagaimana hubungan dana itu dengan dugaan suap proyek.

Dengan pemeriksaan berulang terhadap pejabat PUPR, anggota DPRD, pihak swasta, penggeledahan sejumlah lokasi, hingga penyitaan uang miliaran rupiah, penyidikan KPK di Bengkulu kini memasuki fase yang semakin serius.

Pertanyaan besar yang tersisa adalah ke mana ujung pengusutan ini akan bermuara dan siapa saja yang akhirnya dimintai pertanggungjawaban pidana.