
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Peralihan 95 persen saham PT Tribhakti Inspektama kepada PT Parwita Permata Mulia pada November 2024 menjadi sorotan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK).
KOSMAK mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung tidak berhenti pada pencatatan perubahan kepemilikan perusahaan, tetapi membongkar secara menyeluruh latar belakang transaksi, sumber dana, pihak pengendali, hingga beneficial owner di balik perubahan tersebut.
Sorotan itu menguat karena perubahan kepemilikan PT Tribhakti Inspektama terjadi ketika perkara dugaan korupsi tata kelola ore nikel Blok Mandiodo tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dalam perkara tersebut, Windu Aji Sutanto telah dijatuhi hukuman, dengan kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menduga terdapat persoalan yang lebih besar di balik perubahan kepemilikan tersebut. Ia meminta Tim 9 menguji apakah peralihan saham itu memiliki hubungan dengan dugaan pemerasan dan penyuapan yang dikaitkan dengan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Dalam kasus korupsi tata kelola ore nikel Blok Mandiodo, untuk kepentingan Laporan Hasil Verifikasi (LHV), terpidana Windu Aji Sutanto pada 2022-2023 diketahui menggunakan surveyor PT Tribhakti Inspektama. Tercatat nama D sebagai direktur utama,” ujar Ronald, Minggu (24/8/2026).

Menurut Ronald, selain D, terdapat nama TS, AS, dan SAB yang disebut KOSMAK berkaitan dengan kepemilikan manfaat korporasi surveyor tersebut.
“Kami mempertanyakan mengapa nama-nama tersebut tidak muncul dalam surat dakwaan. Ini yang harus didalami Tim 9. Jangan sampai ada pihak yang lolos dari proses hukum karena intervensi atau kepentingan tertentu,” katanya.
Ronald menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran dokumen, bukan sekadar berdasarkan asumsi.
Perubahan Saham Terjadi Beruntun
KOSMAK menyoroti rangkaian perubahan kepemilikan PT Tribhakti Inspektama yang berlangsung dalam waktu relatif berdekatan.
PT Tribhakti Inspektama merupakan perusahaan surveyor independen yang didirikan pada 1989 berdasarkan Akta Nomor 5 Notaris Erly Soehandjo, SH di Jakarta dengan nama awal PT Berkat Tribhakti. Pada 13 Juli 1990, nama perusahaan berubah menjadi PT Tribhakti Inspektama berdasarkan Akta Nomor 252.
Berdasarkan data yang disampaikan KOSMAK, pada 26 November 2024, melalui Akta Nomor 31 Notaris Hanita Sentono di Jakarta Barat, tercatat Tomtom Soekamto memiliki 800 lembar saham, sementara PT Parwita Permata Mulia tercatat memiliki 1.840 lembar saham.
Kurang dari sebulan kemudian, pada 18 Desember 2024, komposisi tersebut kembali berubah. Tomtom Soekamto tetap tercatat memiliki 800 lembar saham, sedangkan PT Parwita Permata Mulia tercatat memiliki 15.040 lembar saham.
Perubahan tidak berhenti di sana.
Pada 25 Februari 2025, berdasarkan Akta Nomor 10 Notaris Delny Teoberto, SH, M.Kn di Kota Bekasi, terjadi perubahan susunan direksi dan komisaris PT Tribhakti Inspektama.
KOSMAK menyoroti masuknya MHW sebagai komisaris utama dan BH sebagai direktur utama. Keduanya disebut KOSMAK memiliki kaitan dengan pihak yang oleh organisasi tersebut disebut sebagai “gatekeeper” eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Rangkaian perubahan tersebut dinilai perlu dibuka secara terang oleh Tim 9, terutama untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara perubahan kepemilikan saham dan penanganan perkara hukum yang sedang berjalan.
Siapa di Balik PT Parwita Permata Mulia?
KOSMAK juga menelusuri struktur PT Parwita Permata Mulia.
Berdasarkan Akta Nomor 03 Notaris Delny Teoberto tertanggal 2 Desember 2024, PT Parwita Permata Mulia tercatat memiliki Don Ritto, S.H., M.H. sebagai direktur sekaligus pemegang 20 lembar saham, Nurman Herin sebagai komisaris, dan PT Kresna Pusaka Energi sebagai pemegang 1.980 lembar saham.
Sementara berdasarkan Akta Nomor 08 tanggal 19 Oktober 2023, PT Kresna Pusaka Energi tercatat memiliki Don Ritto, S.H., M.H. dan Nurman Herin sebagai pengurus.
Bagi KOSMAK, struktur tersebut menjadi salah satu titik yang harus ditelusuri. Tim 9 dinilai perlu memastikan siapa beneficial owner sebenarnya, bagaimana proses transaksi berlangsung, serta apakah terdapat hubungan kepentingan antara pihak-pihak tersebut dengan perkara Blok Mandiodo.
“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa nama yang tercantum dalam akta. Tim 9 harus melihat siapa pemilik manfaat sebenarnya, siapa yang mengendalikan perusahaan dan bagaimana transaksi itu dibiayai,” tegas Ronald.
Nilai Ekonomi Tribhakti Ikut Disorot
KOSMAK menyebut PT Tribhakti Inspektama bukan perusahaan dengan nilai ekonomi kecil.
Perusahaan tersebut disebut memiliki sejumlah otorisasi resmi dari Kementerian Perdagangan, termasuk sebagai perusahaan verifikasi untuk sejumlah komoditas, serta terdaftar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
“PT Tribhakti Inspektama memegang sejumlah otorisasi resmi dari Kementerian Perdagangan, termasuk VPI untuk keramik, elektronik, baja dan tekstil, serta terdaftar di Ditjen Minerba. Nilai keekonomiannya ditaksir sekitar Rp1,5 triliun,” ujar Ronald.
Karena itu, KOSMAK mempertanyakan motif dan latar belakang peralihan kepemilikan dalam jumlah besar tersebut.
Menurut KOSMAK, perubahan kepemilikan perusahaan yang memiliki posisi strategis dalam kegiatan verifikasi komoditas harus diperiksa secara serius, terlebih jika perusahaan tersebut kemudian kembali digunakan dalam sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan komoditas dan perkara hukum.
Nama Tribhakti Disebut dalam Perkara Lain
Sorotan KOSMAK terhadap PT Tribhakti Inspektama juga tidak hanya berkaitan dengan Blok Mandiodo.
Dalam dugaan korupsi kualitas batubara pada PT PLN EPI, KOSMAK menyebut PT Tribhakti Inspektama sebagai salah satu surveyor yang namanya muncul dalam penelusuran mereka.
KOSMAK juga menyebut sejak Desember 2024 perusahaan tersebut digunakan oleh PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia untuk kepentingan penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).
Selain itu, PT Tribhakti Inspektama disebut digunakan PT Agrinas Palma dalam proses lelang barang bukti sebanyak 3.500 metrik ton CPO yang dilakukan Kejaksaan dan kemudian dimenangkan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR).
Rangkaian penggunaan jasa surveyor tersebut, menurut KOSMAK, menjadi alasan tambahan bagi Tim 9 untuk tidak mengabaikan perubahan kepemilikan PT Tribhakti Inspektama.
Tim 9 Didesak Bongkar Sampai ke Akar
KOSMAK meminta Tim 9 Kejagung memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan perubahan saham dan struktur pengurus PT Tribhakti Inspektama.
Pemeriksaan juga didesak mencakup pengurus dan pemegang saham PT Parwita Permata Mulia, PT Kresna Pusaka Energi, pihak yang disebut sebagai beneficial owner, serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dan perubahan struktur perusahaan.
KOSMAK juga meminta Tim 9 menelusuri aliran dana transaksi, dokumen akta, hubungan antar-pihak, komunikasi bisnis, serta kemungkinan keterkaitannya dengan penanganan perkara Blok Mandiodo.
“Kalau memang perubahan saham tersebut murni transaksi korporasi, buka dan buktikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan aliran uang, konflik kepentingan, pemerasan atau penyuapan yang berkaitan dengan perkara, jangan ada satu pun yang ditutup-tutupi,” kata Ronald.
KOSMAK menegaskan, persoalan tersebut harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang objektif. Perubahan kepemilikan saham tidak boleh menjadi ruang gelap yang membuat dugaan keterkaitan dengan perkara pidana luput dari pemeriksaan.
Hingga berita ini ditulis, dugaan yang disampaikan KOSMAK tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan KOSMAK tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan bantahan.







