KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik memeriksa Gatot Heroe (GHH), tersangka baru hasil pengembangan perkara dugaan korupsi terkait importasi dan pelayanan kepabeanan.

Gatot diperiksa penyidik KPK pada Rabu (26/8/2026). Ia merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Subdirektorat Penindakan, Direktorat P2, Ditjen Bea dan Cukai, yang bertugas pada periode Juni 2023 hingga Februari 2026.

“Benar, hari ini Rabu (26/8), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Saudara GHH, selaku ASN di Ditjen Bea dan Cukai, Subdit Penindakan Direktorat P2 periode Juni 2023 sampai dengan Februari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Gatot telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan terhadap dirinya masih berlangsung.

Menurut Budi, pemeriksaan Gatot merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang berkaitan dengan sektor bea dan cukai.

“Pemeriksaan ini dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait bea dan cukai,” kata Budi.

Penetapan Gatot sebagai tersangka menjadi babak baru dalam pengusutan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak. KPK diketahui menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Dari dua sprindik itu, satu perkara telah menetapkan Gatot Heroe sebagai tersangka. Sementara satu sprindik lainnya hingga kini belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka Gatot sebelumnya mencuat setelah keterangan John Field usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Informasi tersebut kemudian dibenarkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Posisi Gatot sebagai pejabat/ASN yang pernah berada di Subdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai menjadi sorotan penting dalam pengembangan perkara. Penyidik kini memiliki ruang untuk mendalami lebih jauh dugaan aliran suap, pola pemberian fasilitas, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang diduga mencederai pengawasan dan penindakan kepabeanan.

Dengan diterbitkannya dua sprindik baru, pengusutan kasus Bea Cukai ini menunjukkan bahwa KPK belum berhenti pada pihak-pihak yang sebelumnya telah terungkap. Penyidikan justru bergerak ke arah pengembangan untuk membongkar mata rantai dugaan suap di balik praktik importasi dan pelayanan kepabeanan.

KPK juga masih memiliki pekerjaan untuk mengurai siapa saja yang diduga terlibat dalam sprindik kedua yang hingga kini belum memiliki tersangka. Perkembangan tersebut membuka kemungkinan perkara ini kembali menyeret pihak lain apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.