
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kasus dugaan suap restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin kian melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi hanya memburu dugaan pemberian uang kepada pejabat pajak, tetapi mulai menyisir jejak aliran dana dan pihak-pihak yang diduga mengetahui skema di balik restitusi senilai Rp48,3 miliar.
Terbaru, penyidik KPK mengobok-obok delapan lokasi di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, selama tiga hari, 26-28 Agustus 2026. Rumah dan kantor milik pihak swasta menjadi sasaran penggeledahan untuk mencari bukti yang dapat memperkuat konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari delapan lokasi tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Dokumen yang disita kini tengah dianalisis. KPK juga membuka peluang memanggil pihak-pihak yang namanya muncul atau dianggap mengetahui isi dokumen tersebut.

“Temuan-temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipandang mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara,” ujar Budi.
Langkah ini menegaskan bahwa penyidikan mulai bergerak lebih dalam. KPK tidak sekadar mencari siapa yang diduga menerima uang, tetapi berusaha mengurai bagaimana skema restitusi tersebut diproses, siapa saja yang terlibat, serta ke mana aliran uang diduga mengalir.
Restitusi Rp48,3 Miliar Diduga Jadi Pintu Masuk
Perkara ini berawal dari permohonan restitusi pajak yang diajukan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) kepada KPP Madya Banjarmasin.
Dalam pemeriksaan pajak, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang kemudian disetujui mencapai Rp48,3 miliar.
Namun, di balik pencairan puluhan miliar rupiah tersebut, KPK menduga terdapat praktik suap.
Kepala KPP Madya Banjarmasin saat itu, Mulyono, disebut bertemu dengan Manajer Keuangan PT BKB, Venasius Jenarus Genggor. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono diduga meminta “uang apresiasi” agar permohonan restitusi PT BKB dikabulkan.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). Nilai restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar.
Uang tersebut kemudian masuk ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.
Di sinilah dugaan permainan uang mulai mencuat.
KPK menduga uang untuk memenuhi permintaan “apresiasi” tersebut dicairkan melalui penggunaan invoice fiktif. Dalam pembagian yang diduga dibahas Mulyono dan Venasius, terdapat jatah Rp800 juta untuk Mulyono, Rp200 juta untuk Dian Jaya Demega, dan Rp500 juta untuk Venasius.
Angka-angka tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu dibongkar penyidik. Sebab, persoalannya bukan semata nominal pemberian, melainkan bagaimana uang tersebut disiapkan, dicairkan, dibagikan, dan siapa saja yang menikmati atau mengetahui alirannya.
Emas 1,3 Kilogram dan Rp100 Juta Jadi Temuan Mencolok
Jejak perkara bahkan merembet hingga Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Pada 11-12 Agustus 2026, KPK lebih dulu menggeledah sejumlah lokasi di wilayah tersebut. Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.
Yang paling mencolok, penyidik menemukan logam mulia seberat 1,3 kilogram serta uang tunai Rp100 juta di rumah seorang pemeriksa pajak di Malang.
Penggeledahan juga dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Temuan tersebut membuat perkara restitusi pajak Banjarmasin semakin menarik perhatian. KPK kini memiliki sejumlah barang bukti dari berbagai wilayah yang harus diuji keterkaitannya dengan perkara.
Namun, temuan emas dan uang tunai tersebut belum otomatis membuktikan bahwa seluruhnya berasal dari tindak pidana. Keterkaitan setiap barang bukti dengan perkara tetap harus dibuktikan melalui penyidikan.
KPK Dituntut Bongkar Sampai ke Akar
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor perpajakan yang merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara.
Jika praktik suap benar terjadi dalam proses restitusi pajak, persoalannya bukan hanya soal transaksi gelap antara pemberi dan penerima. Ada potensi rusaknya integritas sistem perpajakan serta terbukanya ruang bagi pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan melalui proses yang seharusnya berjalan berdasarkan aturan.
Karena itu, penggeledahan delapan lokasi terbaru menjadi momentum bagi KPK untuk membuktikan sejauh mana perkara ini dapat dibongkar.
KPK perlu menjawab sejumlah pertanyaan krusial: siapa yang mengatur skema pembayaran, siapa yang mengetahui penggunaan invoice fiktif, siapa yang menerima aliran uang, serta apakah ada pihak lain yang ikut menikmati hasilnya.
Jangan sampai perkara berhenti pada penerima dan pemberi yang sudah terseret. Jika memang terdapat jaringan atau aliran uang yang lebih luas, seluruh rantainya harus dibuka.
Budi menegaskan KPK akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Untuk itu, KPK akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” kata Budi.
Dalam perkara ini, Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara Venasius Jenarus Genggor selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan delapan lokasi kembali digeledah dan barang bukti lintas daerah telah diamankan, bola kini berada di tangan KPK.
Publik menunggu apakah penyidikan ini hanya akan berhenti pada dugaan “uang apresiasi” atau justru mampu membongkar seluruh mata rantai permainan restitusi pajak Rp48,3 miliar hingga ke pihak yang diduga berada di balik aliran uang tersebut.







