KAKINEWS.ID, JAKARTA – Fakta baru kembali mencuat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap uang lebih dari Rp6 miliar yang disita setelah pemeriksaan sejumlah pejabat Imigrasi ternyata merupakan uang yang dikembalikan para pihak karena diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Pengembalian uang miliaran rupiah itu semakin mempertebal dugaan adanya praktik pemerasan yang telah berlangsung dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan uang tersebut berasal dari pengembalian yang dilakukan sejumlah saksi kepada penyidik.

“Jadi ada penyitaan sejumlah uang dari beberapa saksi yang merupakan pengembalian uang yang dulunya pernah diterima dari dugaan hasil tindak pidana korupsi,” ujar Taufik kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

KPK menyebut sejumlah pihak telah mulai mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut. Namun, penyidik masih terus membongkar asal-usul, aliran, dan pihak-pihak yang diduga menikmati uang hasil praktik ilegal itu.

“Sudah ada beberapa saksi yang kooperatif mengembalikan, itu proses dalam pemeriksaan ada saksi yang kooperatif. Masih terus didalami oleh tim,” tegas Taufik.

Sebelumnya, KPK menyita uang lebih dari Rp6 miliar setelah memeriksa tiga pejabat Imigrasi Denpasar dan Singaraja. Ketiganya diperiksa dalam penyidikan kasus pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026.

Tiga pejabat yang diperiksa yakni Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkap uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dari para pemohon izin.

“Dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin,” kata Budi.

Jejak Uang Rp145,5 Miliar dan Aset Rp150 Miliar

Kasus ini tidak berhenti pada penyitaan Rp6 miliar. KPK sebelumnya mengungkap telah menyita aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar, terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, tanah, serta bangunan.

Penyidik kini juga menelusuri dugaan aset yang sengaja diatasnamakan kepada pihak lain. Temuan itu membuka kemungkinan penyidikan berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain begitu, nah itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang,” ujar Taufik.

Dalam perkara ini, KPK menduga praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal terbatas WNA telah menghasilkan uang hingga Rp145,5 miliar.

Kasus tersebut juga menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi. KPK menduga Silmy menerima jatah Rp100 juta setiap minggu dari praktik yang kini tengah dibongkar penyidik.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, mulai dari pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi hingga jajaran yang terkait dengan pengurusan izin tinggal.

Pengembalian Rp6 miliar kini menjadi salah satu kepingan penting dalam membongkar skema yang diduga telah mengubah pelayanan izin tinggal WNA menjadi ladang pungutan ilegal. Dengan aset sekitar Rp150 miliar telah disita dan dugaan perputaran uang mencapai Rp145,5 miliar, KPK masih menghadapi pekerjaan besar untuk menelusuri siapa saja yang menerima, mengalirkan, dan menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut.