KAKINEWS.ID, JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor mulai bergerak semakin dalam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat strategis setelah sebelumnya mengamankan uang senilai Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik penerimaan uang di lingkungan Pemkab Bogor.

Senin (31/8/2026), Gedung Merah Putih KPK menjadi tempat pemeriksaan sejumlah aparatur Pemkab Bogor. Mereka yang dipanggil antara lain Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, seorang ASN Bappenda berinisial GS, serta Kepala Subbagian Keuangan Bappenda berinisial RS.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap ketiga saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AM selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, GS selaku ASN Bappenda Kabupaten Bogor, dan RS selaku Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor,” kata Budi.

Berdasarkan catatan kehadiran KPK, Adi Mulyadi tiba sekitar pukul 10.25 WIB. Sementara GS dan RS menyusul beberapa menit kemudian.

Namun, pemeriksaan KPK tidak berhenti di lingkaran Bappenda.

Lembaga antirasuah itu juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, sebagai saksi.

Hingga sekitar pukul 14.06 WIB, nama Yunita belum tercatat dalam daftar kehadiran. Belum diketahui apakah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.

Dari Isu OTT yang Dibantah hingga Uang Rp1,5 Miliar

Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan setelah muncul informasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026.

KPK kemudian membantah adanya OTT.

Namun, sehari setelahnya, KPK mengungkap fakta yang jauh lebih serius: penyelidik telah mengamankan uang sebesar Rp1,5 miliar dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik umum.

Perkara yang sedang dibidik KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bogor.

Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor.

Meski penyidikan telah resmi berjalan, KPK hingga kini belum mengumumkan tersangka karena perkara tersebut masih menggunakan sprindik umum.

Bappenda, BKPSDM hingga Disdik Digeledah

Tekanan penyidikan KPK terhadap Pemkab Bogor juga semakin terlihat melalui serangkaian penggeledahan.

Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.

Sehari kemudian, giliran Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang didatangi penyidik KPK.

Penggeledahan itu membuka babak baru karena KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Dengan demikian, sorotan KPK kini tidak hanya tertuju pada dugaan pemotongan upah pungut dan penerimaan uang di Bappenda, tetapi juga merambah dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Disdik.

Pemeriksaan para pejabat, pengamanan uang Rp1,5 miliar, hingga penggeledahan sejumlah kantor strategis menunjukkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bogor terus bergerak.

Publik kini menunggu sejauh mana KPK akan membongkar aliran uang, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta apakah penyidikan ini pada akhirnya akan berujung pada penetapan tersangka.