KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401,6 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Dana dengan nilai tepat Rp401.653.737.469 itu diserahkan PT CNI sebagai pengembalian atas kerugian keuangan negara yang kini tengah diselidiki Korps Adhyaksa.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyerahan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

“Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi,” kata Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025 yang kemudian diperbarui melalui Sprindik Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

Nilai Rp401,6 miliar itu bukan angka sembarangan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), jumlah tersebut merupakan nilai kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.

Namun, pengembalian uang ratusan miliar rupiah itu tidak berarti perkara selesai.

Kejagung masih terus membongkar rangkaian peristiwa pidana untuk menentukan siapa saja pihak yang diduga harus mempertanggungjawabkan perkara tersebut secara hukum.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Selain itu, sebanyak 143 dokumen telah disita untuk memperkuat pembuktian.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga wilayah, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

Dugaan Pengaturan Kadar Nikel

Perkara ini berangkat dari dugaan praktik bermasalah dalam kegiatan ekspor nikel yang terjadi pada periode 2017 hingga 2019 di Sulawesi Tenggara.

Menurut Kejagung, PT CNI merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi. Namun, perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah memperoleh rekomendasi ekspor.

Dalam penyidikan, Kejagung mendalami dugaan adanya pengaturan bersama antara pihak perusahaan dan penyelenggara negara.

Pengaturan itu diduga berkaitan dengan hasil pengujian kadar nikel. Penyidik menduga terdapat rekayasa atau pengaturan sehingga kadar nikel tercatat kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Padahal, mekanisme dan ketentuan ekspor mensyaratkan klasifikasi kadar tertentu yang menjadi dasar dalam proses pengiriman komoditas ke luar negeri.

PT CNI kemudian diduga menggunakan dokumen yang tidak sah dalam proses ekspor nikel. Rangkaian dugaan perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai Rp401.653.737.469,69.

Kejagung Belum Berhenti

Saiful menegaskan, penyidikan belum berhenti pada penyitaan uang Rp401,6 miliar. Seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan masih dianalisis untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

Penyidik kini fokus mengurai peristiwa pidana sekaligus menentukan pihak-pihak yang diduga terlibat dan memiliki tanggung jawab hukum.

“Perkara saat ini sedang masih dalam kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan, dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” tukas Saiful.

Dengan 116 saksi telah diperiksa, ratusan dokumen disita, dan Rp401,6 miliar telah diamankan, perkara dugaan korupsi tata kelola nikel ini kini memasuki fase penting.

Pertanyaan berikutnya tinggal menunggu langkah Kejagung: siapa pihak yang akhirnya akan ditetapkan untuk mempertanggungjawabkan dugaan praktik bermasalah di balik ekspor nikel tersebut.