
KAKINEWS.ID, BANJARMASIN – Upaya menghadirkan pembangunan yang merata dan berkeadilan di Provinsi Kalimantan Selatan kembali menemukan momentumnya. Melalui Rapat Paripurna yang digelar Senin (31/8/2026), eksekutif dan legislatif Banua menunjukkan kekompakannya dengan menyepakati dua regulasi penting pendorong laju ekonomi daerah.
Di bawah pimpinan Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, M.M., seluruh fraksi tanpa terkecuali memberikan lampu hijau terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan ini bukan sekadar formalitas ketuk palu, melainkan langkah strategis merespons dinamika kebutuhan masyarakat.
Dengan disahkannya perubahan regulasi pajak dan retribusi, celah-celah pengelolaan pendapatan daerah diharapkan makin tertutup sistem yang transparan dan akuntabel.
Muaranya, pelayanan kepada masyarakat akan jauh lebih optimal. Sementara itu, penyesuaian pada postur APBD 2026 memastikan bahwa uang rakyat benar-benar dialokasikan untuk program yang paling mendesak dan relevan dengan kondisi saat ini.

Fraksi Partai Golkar, dalam catatan akhir mereka, memberikan apresiasi khusus terhadap langkah ini. Mereka menaruh harapan besar agar pembangunan tidak hanya terpusat di satu titik, melainkan menyebar merata ke seluruh pelosok kabupaten dan kota di Kalsel.
Pengelolaan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel diyakini menjadi kunci utama agar roda ekonomi berputar lebih cepat dan manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat luas. Momentum ketuk palu ini menjadi bukti komitmen DPRD Kalsel dalam mengawal arah pembangunan yang berkelanjutan.





