
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Penyidikan dugaan korupsi di Bengkulu terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyasar aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA), dengan menyita sebuah rumah mewah yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Langkah penyitaan itu menjadi sinyal bahwa pengembangan perkara tidak lagi semata memburu dugaan transaksi suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa. Penyidik kini mulai membedah jejak kekayaan, asal-usul aset, hingga dugaan hubungan antara penyelenggara negara dan pihak swasta.
Rumah tersebut disita KPK pada 31 Agustus 2026 dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta rangkaian perkara lain yang tengah ditelusuri di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan aset tersebut.
“Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Namun, KPK belum berhenti pada penyegelan dan penyitaan rumah. Penyidik kini akan mengurai satu per satu bagaimana aset tersebut diperoleh dan apakah terdapat hubungan dengan pihak-pihak yang masuk dalam pusaran perkara korupsi.
Fokus penyidikan bahkan mengarah pada dugaan adanya pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut neksus atau hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik,” ujar Budi.
Pernyataan itu membuka babak baru dalam pengembangan kasus. Penyidik tidak hanya menelusuri siapa yang diduga memberi atau menerima keuntungan, tetapi juga memburu kemungkinan aset yang menjadi bagian dari rangkaian dugaan tindak pidana.
KPK menegaskan setiap temuan akan terus ditindaklanjuti.
“Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” kata Budi.
Berawal dari OTT, Kini Jejak Perkara Merambah Kota Bengkulu
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Tetapi perkara itu ternyata tidak berhenti pada lima orang yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan. Meski belum mengumumkan tersangka baru saat itu, langkah penyidik kemudian bergerak ke sejumlah titik lain di Bengkulu.
Enam hari kemudian, tepatnya 26 Juli 2026, tim KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Penggeledahan menyasar kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.
Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman, juga digeledah.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar, yakni Rp4 miliar, yang kemudian disita sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kini, rumah mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu di Jakarta Selatan ikut masuk dalam daftar aset yang diamankan KPK.
Rangkaian penggeledahan, penyitaan uang miliaran rupiah, hingga penyitaan rumah mewah menunjukkan penyidikan perkara Bengkulu terus bergerak melampaui perkara awal yang terungkap dalam OTT Rejang Lebong.
Pertanyaan berikutnya kini berada di tangan penyidik: dari mana aset tersebut berasal, siapa pihak yang diduga terlibat dalam pemberiannya, dan apakah penelusuran kekayaan ini akan membuka nama-nama lain dalam pusaran dugaan korupsi di Bengkulu?
KPK memastikan penelusuran akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum. Sementara publik kini menunggu, sejauh mana pembongkaran jejak uang dan aset ini akan membawa pengembangan perkara yang telah menyeret sejumlah pejabat di Bengkulu.







