
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak main-main membongkar dugaan penyimpangan pertambangan di Kalimantan Barat. Aset milik Bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) Sudianto (SDT) alias Aseng dkk senilai Rp338,35 miliar kini disita penyidik dalam perkara dugaan korupsi pertambangan periode 2017-2025.
Penyitaan dalam jumlah jumbo ini mencakup aset yang menjadi bagian penting dari operasional pertambangan, mulai dari armada laut hingga alat berat. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp338.358.700.000.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak. Aset bergerak menjadi bagian terbesar dengan nilai sekitar Rp336,92 miliar, sedangkan tanah dan bangunan di Pontianak serta Kubu Raya ditaksir sekitar Rp1,4 miliar.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” ujar Anang, Minggu (30/8/2026).
Angka tersebut bukan berasal dari aset receh. Penyidik mengamankan 7 kapal tongkang senilai Rp210 miliar dan 9 kapal tug boat senilai Rp90 miliar. Selain itu, 16 alat berat senilai Rp32 miliar ikut dilucuti dari penguasaan pihak terkait.

Tak berhenti di laut dan alat berat. Kejagung juga menyita 23 dump truck Hino senilai Rp4,3 miliar, 23 dump truck Dongfeng senilai Rp1,38 miliar, serta tiga mobil operasional senilai Rp550 juta.
Besarnya aset yang diamankan menjadi gambaran betapa seriusnya skala perkara yang tengah dibongkar. Penyidik kini memegang barang bukti bernilai ratusan miliar yang berkaitan dengan aktivitas usaha para tersangka.
Dugaan Tambang Bauksit di Luar IUP
Titik panas perkara ini berada pada dugaan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS.
Kejagung menduga hasil tambang tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen perusahaan. Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang dibedah penyidik dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.
Kasus ini juga menyeret unsur perusahaan dan pihak yang berkaitan dengan sektor perizinan serta pertambangan. Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Sudianto alias Aseng, Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS Ivan Ariyanto, serta Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Hadi Sahal Fadly Daulay.
Dengan penyitaan Rp338,35 miliar, Kejagung menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Aset-aset yang berkaitan dengan perkara turut diburu dan diamankan untuk kepentingan pembuktian serta proses hukum.
Seluruh barang bukti yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI untuk menjaga keutuhan dan nilai ekonomisnya selama proses hukum berlangsung.
Kini, pertanyaan besarnya adalah seberapa jauh penyidik mampu mengurai dugaan penambangan bauksit di luar IUP, menelusuri penggunaan dokumen perusahaan, serta membongkar peran masing-masing pihak dalam rangkaian perkara tersebut.







