
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak main-main membongkar dugaan penyimpangan pertambangan di Kalimantan Barat. Aset milik Bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) Sudianto (SDT) alias Aseng dkk senilai Rp338,35 miliar kini disita penyidik dalam perkara dugaan korupsi pertambangan periode 2017-2025.
Penyitaan dalam jumlah jumbo ini mencakup aset yang menjadi bagian penting dari operasional pertambangan, mulai dari armada laut hingga alat berat. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp338.358.700.000.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan aset yang disita terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak. Aset bergerak menjadi bagian terbesar dengan nilai sekitar Rp336,92 miliar, sedangkan tanah dan bangunan di Pontianak serta Kubu Raya ditaksir sekitar Rp1,4 miliar.
“Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita oleh Tim Penyidik saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” ujar Anang, Minggu (30/8/2026).
Angka tersebut bukan berasal dari aset receh. Penyidik mengamankan 7 kapal tongkang senilai Rp210 miliar dan 9 kapal tug boat senilai Rp90 miliar. Selain itu, 16 alat berat senilai Rp32 miliar ikut dilucuti dari penguasaan pihak terkait.

Tak berhenti di laut dan alat berat. Kejagung juga menyita 23 dump truck Hino senilai Rp4,3 miliar, 23 dump truck Dongfeng senilai Rp1,38 miliar, serta tiga mobil operasional senilai Rp550 juta.
Besarnya aset yang diamankan menjadi gambaran betapa seriusnya skala perkara yang tengah dibongkar. Penyidik kini memegang barang bukti bernilai ratusan miliar yang berkaitan dengan aktivitas usaha para tersangka.
Dugaan Tambang Bauksit di Luar IUP
Titik panas perkara ini berada pada dugaan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT QSS.
Kejagung menduga hasil tambang tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen perusahaan. Jika dugaan itu terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang dibedah penyidik dalam perkara dugaan korupsi pertambangan.
Kasus ini juga menyeret unsur perusahaan dan pihak yang berkaitan dengan sektor perizinan serta pertambangan. Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Sudianto alias Aseng, Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS Ivan Ariyanto, serta Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Hadi Sahal Fadly Daulay.
Dengan penyitaan Rp338,35 miliar, Kejagung menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Aset-aset yang berkaitan dengan perkara turut diburu dan diamankan untuk kepentingan pembuktian serta proses hukum.
Seluruh barang bukti yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI untuk menjaga keutuhan dan nilai ekonomisnya selama proses hukum berlangsung.
Kini, pertanyaan besarnya adalah seberapa jauh penyidik mampu mengurai dugaan penambangan bauksit di luar IUP, menelusuri penggunaan dokumen perusahaan, serta membongkar peran masing-masing pihak dalam rangkaian perkara tersebut.


![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)




