KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar jejak dugaan aliran dana Rp40 miliar yang mencuat dalam rangkaian perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Febrie Adriansyah. Dana jumbo yang disebut berasal dari Tan Kian itu kini menjadi salah satu titik penting yang didalami Tim 9 Kejagung dalam menelusuri tindak pidana asal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut tidak dibiarkan berhenti sebagai informasi yang muncul di ruang sidang praperadilan. Kejagung kini menelusuri keterangan saksi dan alat bukti untuk mengurai dugaan aliran uang tersebut.

Informasi mengenai Rp40 miliar sebelumnya mencuat dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketika hakim tunggal membacakan keterangan saksi Tan Kian yang berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan Asabri.

“Tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (dugaan aliran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang kepada awak media, Kamis (3/9).

Pernyataan itu memperjelas bahwa Kejagung melihat dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut dalam konteks penelusuran tindak pidana asal perkara yang tengah dikembangkan.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri. Setelah penanganannya dialihkan, Tim 9 Kejagung mengambil alih dan melanjutkan pendalaman terhadap sejumlah fakta, termasuk dugaan aliran dana Rp40 miliar yang mencuat dalam proses hukum sebelumnya.

“Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain,” tegas Anang.

Pendalaman tidak berhenti pada satu nama. Kejagung telah memeriksa Tan Kian pada Selasa (1/9). Selain itu, Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho juga telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejagung.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut menunjukkan penyidik masih terus menyusun dan menguji rangkaian fakta serta alat bukti dalam perkara yang telah berkembang ke sejumlah surat perintah penyidikan.

Namun, tudingan mengenai penerimaan dana Rp40 miliar itu dibantah keras oleh tim penasihat hukum Febrie Adriansyah.

Febri Diansyah, selaku kuasa hukum Febrie, menegaskan pihaknya telah membaca kembali transkrip putusan praperadilan dan menilai tidak terdapat kesimpulan hakim yang menyatakan Febrie menerima Rp40 miliar dari Tan Kian.

“Kami tegaskan, kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim Praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp40 miliar dari Tan Kian,” ujar Febri sebelumnya.

Bantahan tersebut kini berhadapan dengan proses pendalaman yang masih terus dilakukan penyidik Kejagung. Aparat penegak hukum masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengurai konstruksi perkara, termasuk dugaan tindak pidana asal dan dugaan pencucian uang yang tengah diselidiki.

Saat ini, Kejagung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan hasil pengalihan perkara yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri. Selain itu, penyidik juga menangani sprindik baru yang diterbitkan dalam pengembangan perkara.

Rangkaian perkara tersebut juga telah menyeret sejumlah nama ke status tersangka. Advokat Don Ritto dijerat dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, sementara Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan rangkaian kasus tersebut.

Kini, sorotan mengarah pada seberapa jauh Kejagung mampu membongkar seluruh mata rantai perkara, termasuk asal-usul, jalur, dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran dana Rp40 miliar yang terus menjadi perhatian dalam pengusutan kasus ini.