KAKINEWS.ID, JAKARTA   — Pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari terus merembet. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Bengkulu, Bambang Hermanto (BH).

Pemeriksaan terhadap Bambang menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek yang sebelumnya menyeret M. Fikri Thobari sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Bambang pada Jumat (4/9/2026).

“Hari ini, Jumat (4/9), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan.

Bambang bahkan telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK sejak pagi untuk menjalani pemeriksaan.

“Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, pukul 08.03 WIB,” ujar Budi.

KPK belum membeberkan secara rinci materi yang didalami terhadap Bambang. Namun pemeriksaan ini terjadi di tengah langkah penyidik yang terus memperluas pengusutan perkara dugaan suap proyek di Bengkulu.

KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari. Artinya, pengusutan tidak berhenti pada tersangka yang sudah diumumkan.

“Sprindik umum,” kata Budi sebelumnya, Senin (20/7/2026).

Meski belum mengumumkan tersangka baru dalam perkara pengembangan tersebut, langkah KPK memeriksa sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan menunjukkan penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam perkara itu.

M. Fikri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap yang nilainya mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Kasus tersebut bermula dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026. Proyek-proyek itu berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkap adanya dugaan praktik ijon proyek. Suap senilai sekitar Rp980 juta diduga diberikan secara bertahap melalui perantara.

Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang nilainya mencapai Rp775 juta. Penerimaan tersebut diduga dilakukan secara berulang.

Dengan demikian, perkara yang awalnya menyeret Bupati Rejang Lebong itu kini terus dikembangkan KPK.

Penyidik sebelumnya juga telah menggeledah rumah Kepala Dinas PU Kota Bengkulu, Noprisman, serta menyita dokumen dan barang elektronik dari sejumlah lokasi. Noprisman juga telah diperiksa KPK pada awal Agustus lalu.

Masuknya nama anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto dalam agenda pemeriksaan KPK semakin menambah daftar pihak yang dimintai keterangan dalam pengembangan perkara tersebut.

KPK kini masih menelusuri lebih jauh rangkaian dugaan penyimpangan proyek di Bengkulu dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. Siapa yang akan menyusul setelah pemeriksaan ini masih menjadi pekerjaan besar penyidik KPK.