KAKINEWS.ID, JAKARTA — Pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki fase krusial. Sekitar 50 pertanyaan dilontarkan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung untuk membedah keterangan Febrie dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjeratnya.

Bukan sekadar meminta penjelasan, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik merangkai keterangan tersangka, kesaksian pihak lain, data, hingga barang bukti untuk mengurai asal-usul dan pergerakan aset yang tengah diselidiki.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan kliennya menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik selama pemeriksaan.

“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik. Ada sekitar 50 pertanyaan yang dijawab sebaik-baiknya oleh Pak FA,” kata Febri Diansyah di Jakarta, dikutip Jumat (4/9/2026).

Febri menyebut pemeriksaan tersebut belum tentu menjadi yang terakhir. Jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, Febrie menyatakan siap kembali memenuhi panggilan pemeriksaan, baik sebagai tersangka maupun dalam kapasitas lainnya sesuai kebutuhan penyidikan.

Namun pemeriksaan terhadap Febrie bukan satu-satunya agenda Tim 9 Kejagung.

Pada Kamis, penyidik memeriksa tujuh orang dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut. Selain Febrie sebagai tersangka, pihak swasta Nurman Herin juga diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan pemeriksaan dilakukan secara terpisah. Penyidik, kata dia, tengah menindaklanjuti keterangan saksi-saksi sebelumnya dengan mencocokkannya terhadap data dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan,” ujar Anang.

Pola pemeriksaan ini menunjukkan penyidik tidak berhenti pada jawaban satu pihak. Keterangan para saksi, data transaksi, dan barang bukti kini tengah dirangkai untuk mencari titik temu dalam konstruksi perkara TPPU.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut terbit setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri.

Barang bukti yang kini menjadi bagian penting dalam penyidikan tidak kecil nilainya. Penyidik menerima antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang dalam bentuk valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Di titik inilah pekerjaan besar penyidik dimulai.

Asal-usul aset, jalur perpindahan, transaksi yang menyertainya, hingga pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan barang bukti tersebut harus ditelusuri satu per satu untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Kasus yang menyeret Febrie juga berada dalam rangkaian perkara yang lebih luas. Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri.

Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Khusus perkara PT Asabri, Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Kini, sekitar 50 jawaban Febrie telah masuk ke meja penyidik Tim 9 Kejagung.

Jawaban-jawaban itu tidak berdiri sendiri. Penyidik masih harus mengujinya terhadap keterangan saksi, data yang telah diperoleh, serta barang bukti bernilai fantastis yang telah disita dan dilimpahkan dalam perkara tersebut.

Pertarungan penyidikan kini bergeser dari sekadar tanya-jawab ke pembuktian: apakah jejak aset, aliran uang, dan dugaan tindak pidana asal dapat dirangkai menjadi satu konstruksi hukum yang utuh.