KAKINEWS.ID, CIKARANG — Putusan arbitrase yang telah berkekuatan hukum tetap tak kunjung berujung pada pembayaran. Pengadilan Negeri (PN) Cikarang akhirnya turun tangan dan meletakkan sita eksekusi terhadap aset berupa Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Sita eksekusi tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 45041/V/ARB-BANI/2022 tertanggal 4 April 2023.

Aset yang disita berada di Jalan Raya Cikarang–Cibarusah Exit Tol KM 31, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Hari ini kami membacakan penetapan sita eksekusi dan putusan BANI,” kata Panitera PN Cikarang, Entis Sutisna SH MH, saat ditemui di kawasan Chadstone Superblok dan Pollux Mall, Rabu (17/7/2024).

Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung tanpa perlawanan dari pihak PT Pollux Aditama Kencana. Setelah membacakan penetapan eksekusi, petugas PN Cikarang kemudian bergerak ke Kantor BPN Cikarang untuk melakukan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall.

Utang Rp100 Miliar Lebih Tak Kunjung Dibayar

Penyitaan dilakukan terkait kewajiban PT Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), untuk membayar utang lebih dari Rp100 miliar kepada Joint Operation Qingjiang International (South Pacific) Group Development Co PTE Ltd dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE).

Tagihan tersebut merupakan sisa pembayaran pekerjaan proyek yang disebut tak kunjung dilunasi sejak 2019.

Kuasa hukum JO CNQC-NKE dari Sihaloho & Co Law Firm, Janses Sihaloho, menegaskan sita eksekusi merupakan pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas penetapan sita eksekusi PN Cikarang No.2/Pdt.Del.Eks.Sita/2024/PN Ckr Jo. No 63/Eks.Arb/2023/PN.Jkt.Sel, tanggal 12 Juli 2024 antara BUT Qingjiang International (South Pasific) Group Development Co PLE LTD dan PT Nusa Konstruksi Enjinering Tbk,” kata Janses.

BANI sebelumnya telah memutuskan dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana untuk membayar kewajiban tersebut.

Namun pembayaran yang diperintahkan dalam putusan arbitrase itu disebut tak kunjung direalisasikan.

Pekerjaan Selesai, Tagihan Rp100 Miliar Menggantung

CNQC dan NKE merupakan kontraktor yang ditunjuk PT Pollux Aditama Kencana untuk mengerjakan proyek Pollux Chadstone Superblok berdasarkan kesepakatan kerja pada 2016.

Cakupan pekerjaan meliputi konstruksi arsitektur, struktur, plumbing, mekanikal dan elektrikal.

Pekerjaan tersebut disebut telah diselesaikan oleh JO CNQC-NKE pada 2019. Namun setelah proyek rampung, PT Pollux Aditama Kencana disebut melakukan wanprestasi atau cidera janji karena belum membayar tagihan lebih dari Rp100 miliar, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Karena pembayaran tak kunjung dilakukan, JO CNQC-NKE membawa perkara tersebut ke BANI melalui Nomor Perkara 45041/V/ARB-BANI/2022.

Pada 4 April 2023, BANI mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan PT Pollux Aditama Kencana membayar utang lebih dari Rp100 miliar paling lambat 45 hari sejak putusan diucapkan.

Namun, kewajiban itu disebut tak kunjung dipenuhi.

Gugatan Pembatalan Ditolak, Putusan Tetap Mengikat

PT Pollux Aditama Kencana sempat mengajukan permohonan pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun permohonan tersebut ditolak.

Dengan penolakan itu, putusan BANI dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, putusan tersebut tidak lagi memiliki ruang upaya hukum biasa untuk menggugurkan kewajiban yang telah diputuskan.

Meski demikian, hingga sekitar 140 hari setelah putusan arbitrase, kewajiban pembayaran kepada CNQC dan NKE disebut belum juga diselesaikan.

Padahal, putusan BANI secara tegas memberikan batas waktu maksimal 45 hari untuk melunasi utang tersebut.

Kondisi inilah yang akhirnya membawa perkara tersebut ke tahap sita eksekusi.

Kontraktor Mengaku Ikut Tertekan

Perwakilan JO CNQC-NKE, Rizaldi Limpas, mengatakan wanprestasi yang berlangsung hampir lima tahun berdampak serius terhadap kondisi keuangan perusahaan.

Aliran kas CNQC dan NKE disebut terganggu akibat tagihan proyek yang tidak kunjung dibayarkan.

Bahkan, menurut Rizaldi, CNQC dan NKE sempat menghadapi gugatan serta laporan dari sejumlah subkontraktor dan pemasok proyek Chadstone Superblok karena perusahaan kesulitan membayar kewajiban kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Chadstone Superblok sendiri berdiri di atas lahan seluas sekitar 25.000 meter persegi di Cikarang, Bekasi.

Kawasan tersebut terdiri atas empat tower apartemen, pusat perbelanjaan dan kuliner, serta hotel dengan 178 kamar.

Proyek itu merupakan milik PT Pollux Aditama Kencana, anak perusahaan PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), dan dikerjakan oleh JO CNQC-NKE.

Kini, setelah putusan arbitrase memenangkan gugatan kontraktor, upaya pembatalan putusan ditolak, dan kewajiban pembayaran disebut tetap belum dipenuhi, perkara tersebut berujung pada langkah paling keras: PN Cikarang meletakkan sita eksekusi atas Apartemen Chadstone Superblok dan Pollux Mall.

Sita tersebut menjadi konsekuensi hukum dari sengketa utang proyek yang telah bergulir bertahun-tahun dan tak selesai meski putusan BANI telah berkekuatan hukum tetap.