KAKINEWS.ID, JAKARTA  — Kasus dugaan korupsi dan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp8 triliun segera memasuki babak persidangan. Namun, proses hukum terhadap empat tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dinilai tidak boleh menjadi akhir dari pengusutan perkara besar tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H. Akhmad Husaini, mendesak Kejaksaan Agung terus membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan PT AKT.

Menurut Husaini, perkara dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp8 triliun tidak boleh berhenti hanya pada sejumlah nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kejaksaan Agung jangan berhenti pada empat tersangka. Kalau memang masih ada pihak lain yang diduga terlibat, membantu, memfasilitasi atau menikmati hasil dari aktivitas ilegal tersebut, semuanya harus diusut dan diproses sesuai hukum,” tegas H. Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Jumat (4/9/2026).

Ia menilai publik berhak mengetahui secara terang bagaimana aktivitas pertambangan dan penjualan batu bara PT AKT diduga tetap berlangsung selama bertahun-tahun, meski izin perusahaan tersebut telah diterminasi pemerintah sejak 2017.

Bagi Husaini, pertanyaan besar dalam perkara ini bukan hanya siapa yang menjalankan aktivitas pertambangan, tetapi juga siapa saja yang diduga mengetahui, memfasilitasi, memberikan kemudahan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas yang diduga melawan hukum tersebut.

Jangan Hanya Tangkap Pelaku Lapangan

Husaini menegaskan Kejaksaan Agung harus membongkar perkara PT AKT secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada pihak-pihak yang berada di lapisan operasional.

Menurut dia, aktivitas pertambangan dan distribusi batu bara dalam skala besar tidak mungkin dilihat secara parsial.

Seluruh rantai kegiatan harus diperiksa, mulai dari aktivitas penambangan, penggunaan dokumen, pengangkutan, pengiriman batu bara, hingga pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan dari hasil kegiatan tersebut.

“Ini yang harus dibuka secara terang. Jangan sampai yang diproses hanya orang-orang yang berada di depan, sementara kalau ada aktor lain yang diduga berperan di belakang layar justru tidak tersentuh,” kata Husaini.

Ia meminta penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tetap membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru.

Menurut Husaini, pelimpahan perkara ke tahap penuntutan tidak boleh dimaknai bahwa kemungkinan keterlibatan pihak lain otomatis telah tertutup.

“Persidangan memang harus berjalan, tetapi pengusutan tidak boleh mandek. Kalau ada fakta baru dan bukti mengarah kepada pihak lain, Kejagung wajib menindaklanjutinya,” tegasnya.

Empat Tersangka Segera Menghadapi Persidangan

Kejaksaan Agung sebelumnya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup periode 2016–2025 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan terdapat empat tersangka yang diserahkan dalam pelimpahan tahap II tersebut.

Mereka adalah Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT, BJW selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup, MJE selaku pemilik dan Komisaris Utama PT Cordelia Bara Utama, serta HZ selaku General Manager PT OOWL Indonesia.

“Tim Penyidik pada Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Setelah pelimpahan tersebut, tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat mempersiapkan surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

Dengan demikian, kasus tambang ilegal yang menjadi perhatian publik tersebut segera memasuki tahap pembuktian di persidangan.

Namun, Husaini mengingatkan bahwa persidangan terhadap empat tersangka tidak boleh membuat aparat berhenti menggali kemungkinan adanya pihak lain.

“Kasus ini nilainya sangat besar. Kalau kerugian negara yang disebut mencapai Rp8 triliun, tentu publik berharap pengusutannya benar-benar dilakukan sampai tuntas. Jangan sampai perkara sebesar ini hanya menyisakan beberapa terdakwa, sementara pertanyaan tentang pihak lain tidak pernah dijawab,” ujarnya.

Izin Dicabut, Tambang Diduga Tetap Beroperasi hingga 2025

Kasus PT AKT menjadi sorotan karena izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau PKP2B perusahaan tersebut telah diterminasi pemerintah pada 2017.

Penghentian tersebut dilakukan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017.

Namun, berdasarkan keterangan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, PT AKT diduga masih melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah hingga 2025.

“Setelah izin dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung pada 23 April 2026.

Fakta tersebut, menurut Husaini, harus menjadi perhatian serius penyidik.

Sebab, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana aktivitas pertambangan dan distribusi batu bara dalam skala besar diduga dapat terus berlangsung selama bertahun-tahun setelah izin perusahaan telah diterminasi.

“Ini harus dibuka. Bagaimana aktivitas itu bisa berlangsung begitu lama? Siapa saja yang diduga mengetahui? Siapa yang diduga memfasilitasi? Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui proses penyidikan yang serius,” katanya.

Desak Bongkar Seluruh Rantai Aktivitas

Husaini meminta Kejaksaan Agung tidak hanya fokus kepada satu bagian dari dugaan tindak pidana.

Menurut dia, seluruh rantai aktivitas harus ditelusuri secara menyeluruh.

Mulai dari proses penambangan, penggunaan dokumen, pengangkutan batu bara, penerbitan dokumen pelayaran, hingga perusahaan atau pihak yang diduga menerima dan menikmati hasil dari aktivitas tersebut.

“Kalau ingin perkara ini benar-benar tuntas, jangan hanya melihat satu titik. Bongkar seluruh rantainya. Siapa yang melakukan, siapa yang membantu, siapa yang memfasilitasi, dan siapa yang diduga menikmati hasilnya harus didalami,” tegas Ketua DPD KAKI Kalimantan Selatan itu.

Ia juga menekankan pentingnya penelusuran aliran uang dalam perkara tersebut.

Menurut Husaini, dugaan tindak pidana korupsi dan aktivitas pertambangan ilegal tidak cukup hanya dibongkar dari sisi kegiatan fisik di lapangan.

Aparat penegak hukum juga harus mengikuti jejak transaksi keuangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memperoleh keuntungan.

“Aliran uang harus ditelusuri. Kalau ada dugaan pihak lain menikmati keuntungan dari hasil kegiatan ilegal, itu harus dibuktikan. Jangan sampai hanya aktivitas tambangnya yang dibongkar, tetapi siapa yang menikmati hasilnya justru tidak terungkap,” ujarnya.

Sebelumnya Tiga Tersangka Baru Ditetapkan

Dalam pengembangan perkara sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus juga menetapkan tiga tersangka baru pada 23 April 2026.

Ketiganya adalah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, HS atau Hendry Sulfian, Direktur PT AKT BJW atau Bagus Jaya Wardhana, serta General Manager PT OOWL Indonesia HZM atau Helmi Zaidan Mauludin.

Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam rangka pengembangan perkara.

“Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pengembangan perkara. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang,” kata Syarief.

Ketiga tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.

Dalam proses penyidikan, Kejagung juga melakukan pemanggilan paksa terhadap HZM karena yang bersangkutan disebut tidak kooperatif dan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Namun, H. Akhmad Husaini menilai perkembangan tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Penetapan tersangka tentu merupakan langkah penting, tetapi jangan berhenti di situ. Kalau penyidik menemukan bukti baru, perkara harus terus dikembangkan. Tidak boleh ada pihak yang merasa aman apabila memang terdapat bukti keterlibatan,” katanya.

Jangan Ada yang Kebal dari Hukum

Ketua DPD KAKI Kalimantan Selatan itu menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

Menurut dia, jabatan, kekuatan ekonomi maupun posisi seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Prinsipnya jelas, siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan hukum dan alat bukti. Jangan ada yang kebal. Jangan ada yang dilindungi. Kasus sebesar ini harus dibuka sampai terang,” tegas Husaini.

Ia juga berharap persidangan nanti dapat menjadi momentum untuk membuka fakta-fakta yang selama ini belum terungkap.

Apabila dalam persidangan muncul nama, dokumen, transaksi atau fakta baru, Husaini meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjutinya.

“Persidangan jangan hanya menjadi akhir dari perkara. Kalau muncul fakta baru, itu harus menjadi pintu untuk membongkar keterlibatan pihak lain. Kejagung harus berani mengembangkan perkara,” ujarnya.

Kini, publik menunggu langkah Kejaksaan Agung setelah empat tersangka dan barang bukti perkara PT AKT dilimpahkan kepada penuntut umum.

Bagi H. Akhmad Husaini, pertanyaan besarnya bukan hanya kapan para tersangka akan duduk di kursi terdakwa.

Yang lebih penting adalah apakah seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam kasus tambang ilegal yang disebut merugikan negara hingga Rp8 triliun benar-benar akan diusut.

“Jangan sampai kasus Rp8 triliun ini berhenti pada empat tersangka. Kalau masih ada pihak lain yang diduga terlibat, Kejaksaan Agung harus menyeret semuanya ke proses hukum. Bongkar sampai ke akar-akarnya,” pungkas H. Akhmad Husaini.

Kasus PT AKT segera memasuki ruang persidangan. Namun, tuntutan publik tetap sama: persidangan harus berjalan, tetapi pengusutan seluruh jaringan yang diduga terlibat tidak boleh berhenti.

Jangan sampai perkara tambang ilegal bernilai triliunan rupiah hanya menyentuh sebagian aktor, sementara pihak lain yang diduga berada di balik layar tetap berada di zona aman.