
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Dugaan penjualan aset negara dalam skala besar mencuat di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatra Utara. Sebanyak 540 hektare tanah negara di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, diduga telah dialihkan dan diperjualbelikan melalui penerbitan dokumen pertanahan yang kini dipersoalkan.
Kasus tersebut telah dilaporkan oleh perwakilan masyarakat tani Labuhanbatu Utara ke Kejaksaan Agung. Dugaan praktik tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp96 miliar.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut sengketa penguasaan tanah. Pelapor menduga terdapat praktik penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang disebut sebagai tanah negara, sebelum kemudian lahan tersebut diduga menjadi objek transaksi dan diperjualbelikan kepada masyarakat.
Jika dugaan tersebut terbukti, perkara ini berpotensi membuka praktik penguasaan dan pengalihan aset negara melalui dokumen-dokumen pertanahan yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk memperdagangkan tanah milik negara secara sembarangan.
Untuk memperkuat laporannya, pihak masyarakat disebut telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung. Bukti tersebut antara lain berupa kuitansi transaksi, akta notaris, serta dokumen Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut telah kedaluwarsa.

Kuasa hukum tokoh masyarakat Desa Sukarame Baru, Gidion, menegaskan dugaan penjualan tanah negara tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, apabila benar terdapat penjualan aset negara secara ilegal, maka aparat penegak hukum harus mengusut perkara tersebut secara serius dan tidak berhenti hanya pada pihak-pihak yang berada di lapangan.
“Tentang penjualan tanah negara atau aset negara secara ilegal. Ini adalah bentuk tindak pidana korupsi,” kata Gidion dalam tayangan Headline News Metro TV, Jumat, 4 September 2026.
Gidion mengatakan penentuan pasal pidana terhadap pihak-pihak yang nantinya diperiksa sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Menurutnya, konstruksi perkara tersebut dapat dikembangkan menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi maupun aturan pidana lainnya apabila penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
“Yang akan menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan, baik itu pasal Tipikor, undang-undangnya tentang korupsi atau juga bisa menggunakan undang-undang lain terkait KUHP-nya,” ujarnya.
Namun, sorotan utama masyarakat kini tertuju pada pertanyaan mendasar: siapa yang menerbitkan dokumen di atas tanah yang diduga merupakan aset negara, siapa yang memfasilitasi proses transaksi, dan siapa yang kemudian memperoleh keuntungan dari pengalihan ratusan hektare lahan tersebut?
Masyarakat tani Labuhanbatu Utara meminta Kejaksaan Agung tidak hanya memeriksa pihak yang menjual atau membeli tanah. Mereka mendesak penyelidikan diarahkan kepada seluruh mata rantai yang diduga terlibat, mulai dari penerbitan dokumen, penguasaan lahan, pembuatan akta, hingga transaksi penjualan.
Sebab, luas lahan yang dipersoalkan mencapai 540 hektare, sementara potensi kerugian negara disebut mencapai Rp96 miliar. Angka tersebut membuat laporan ini menjadi persoalan serius yang dinilai tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum.
Pelapor berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan tersebut dan membuka secara terang siapa saja pihak yang diduga berada di balik pengalihan tanah negara tersebut.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum. Apakah dugaan penjualan 540 hektare tanah negara dengan potensi kerugian Rp96 miliar itu akan dibongkar hingga ke aktor utama, atau berhenti sebatas laporan tanpa ujung?
Kejaksaan Agung didesak menjawabnya melalui langkah hukum yang konkret dan transparan.







