KAKINEWS.ID, JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat suara keras atas putusan banding yang bukan hanya meringankan hukuman penjara, tetapi juga membatalkan pemecatan dua anggota TNI terpidana kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Pigai meminta perkara tersebut tidak berhenti di tingkat banding. Ia mendesak kuasa hukum untuk membawa putusan itu ke Mahkamah Agung melalui upaya kasasi, bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK) apabila masih memungkinkan.

“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” tegas Pigai kepada Kakinews.id, Sabtu (5/9/2026).

Desakan Menteri HAM itu menjadi sorotan serius terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) Jakarta yang mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.

Di tingkat pertama, keduanya dijatuhi hukuman pidana, termasuk pemecatan dari dinas militer. Namun pada tingkat banding, pemecatan tersebut justru dibatalkan.

Tak berhenti di situ, hukuman penjara pun dipangkas.

Serda Edi Sudarko yang sebelumnya dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dalam putusan banding hanya dihukum dua tahun enam bulan.

Putusan inilah yang kemudian memantik pertanyaan besar tentang rasa keadilan, terutama bagi korban serangan brutal menggunakan air keras.

Pigai menegaskan, negara memang harus menghormati setiap putusan pengadilan. Namun penghormatan terhadap proses hukum, menurut dia, tidak boleh mematikan kepekaan terhadap rasa keadilan masyarakat dan, yang paling utama, terhadap korban.

“Kita hormati keputusan Yang Mulia hakim tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” ujar Pigai.

Pernyataan itu menjadi kritik keras terhadap cara pandang yang menempatkan perkara pidana semata-mata sebagai hitungan pasal dan lamanya hukuman, tanpa melihat luka, penderitaan, serta dampak yang harus ditanggung korban.

Bagi Pigai, apabila kedua anggota TNI tersebut terbukti sebagai pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus, maka pembatalan pemecatan dari dinas militer patut dipersoalkan.

Sebab, menurutnya, ada konsekuensi serius dari perbuatan tersebut.

Pertama, tindakan itu merupakan tindak pidana penyerangan. Kedua, perbuatan tersebut dinilai mencederai kehormatan dan harga diri negara.

Ketiga, tindakan itu disebut mencoreng institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS). Keempat, perbuatan tersebut juga dinilai mencederai kehormatan institusi militer.

Dengan kata lain, perkara ini bukan sekadar soal dua orang prajurit yang dijatuhi hukuman pidana. Kasus tersebut menyangkut pertanggungjawaban, kehormatan institusi, serta komitmen negara terhadap perlindungan HAM dan supremasi sipil.

“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi dan kedigdayaan sipil,” kata Pigai.

Sebelumnya, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono mengajukan banding atas putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Berdasarkan amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Dilmilti Jakarta mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, khususnya terkait pemidanaan terhadap kedua terdakwa.

Amar putusan menyatakan perubahan dilakukan terhadap putusan tingkat pertama “sekadar pemidanaannya”.

Namun perubahan itu berdampak besar: hukuman penjara dikurangi dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.

Di tengah sorotan terhadap putusan tersebut, Pigai justru mengirim pesan tegas bahwa perjuangan hukum belum boleh dianggap selesai.

Desakan kasasi hingga PK menunjukkan pemerintah melalui Menteri HAM tidak ingin persoalan ini berhenti begitu saja setelah putusan banding.

Bagi Pigai, ukuran keadilan tidak boleh hanya berhenti pada apa yang dianggap cukup bagi pelaku. Dalam kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus, suara korban tidak boleh tenggelam di balik putusan yang justru meringankan hukuman dan membatalkan pemecatan.

Kini bola panas perkara itu berada pada langkah hukum berikutnya. Pertanyaannya, apakah putusan banding tersebut akan dibiarkan menjadi akhir cerita, atau justru diuji kembali demi menjawab tuntutan keadilan bagi korban?