KAKINEWS.ID, JAKARTA – Persidangan dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sudah berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Fakta-fakta mengenai proses tender mulai dibedah di ruang persidangan.

Namun, di tengah bergulirnya perkara tersebut, satu pertanyaan besar justru semakin sulit ditutup-tutupi: bagaimana nasib laporan dugaan tindak pidana dalam proyek geomembrane PHR yang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak 2024?

Guru Besar sekaligus Ketua Program Studi Doktor Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, menegaskan proses hukum di KPPU tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup atau mengabaikan kemungkinan adanya persoalan pidana.

Menurutnya, perkara persaingan usaha dan perkara pidana merupakan dua jalur hukum berbeda yang dapat berjalan beriringan apabila terdapat fakta yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum di masing-masing rezim.

“Menurut saya, perkembangan perkara geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan harus dilihat dalam dua rezim hukum yang berbeda tetapi dapat saling beririsan. Proses yang berjalan di KPPU berfokus pada dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha, khususnya dugaan persekongkolan tender. Sementara apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen, ketidaksesuaian spesifikasi barang, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, hal tersebut merupakan persoalan lain yang harus diuji berdasarkan hukum pidana dan hukum tindak pidana korupsi,” kata Prof. Suparji saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (5/9/2026).

Pernyataan Prof. Suparji menjadi sorotan keras terhadap penanganan laporan dugaan pidana geomembrane PHR.

Sebab, ketika KPPU kini membuka persidangan dan memeriksa proses tender, publik masih belum mendapatkan gambaran terbuka mengenai perkembangan laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Riau oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.

KPPU bergerak. Persidangan berjalan. Lalu, bagaimana dengan laporan pidananya?

Pertanyaan itu kini tidak bisa terus dibiarkan menggantung.

KPPU Jalan, Jalur Pidana Tidak Boleh Hilang

Prof. Suparji menegaskan pemeriksaan perkara di KPPU sama sekali tidak menggugurkan kemungkinan dilakukan penyelidikan pidana.

Fakta, dokumen dan keterangan yang muncul dalam persidangan bahkan dapat menjadi informasi penting yang perlu didalami aparat penegak hukum sesuai prosedur dan hukum acara yang berlaku.

“Karena itu, berjalannya pemeriksaan di KPPU tidak menggugurkan ataupun menutup kemungkinan dilakukannya penyelidikan pidana. Sebaliknya, fakta, dokumen dan keterangan yang muncul dalam persidangan KPPU dapat menjadi informasi penting bagi aparat penegak hukum untuk didalami sesuai hukum acara yang berlaku. Tentu hasil akhirnya tetap bergantung pada pembuktian masing-masing unsur tindak pidana dan tidak boleh semata-mata disimpulkan dari adanya perkara di KPPU,” tegasnya.

Dengan kata lain, persidangan di KPPU tidak dapat dijadikan garis akhir untuk menutup pertanyaan mengenai dugaan tindak pidana.

Apabila sebelumnya telah terdapat laporan kepada aparat penegak hukum, maka publik berhak mengetahui secara jelas posisi penanganannya.

Masih diselidiki?

Sudah ditingkatkan?

Dihentikan?

Atau belum ada perkembangan yang diumumkan?

Prof. Suparji menegaskan, kepastian tersebut penting agar tidak muncul kesan sebuah laporan hukum masuk, kemudian hilang dalam senyap tanpa kejelasan.

“Jika benar sebelumnya telah terdapat laporan kepada aparat penegak hukum, maka yang penting sekarang adalah adanya kepastian mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Publik berhak memperoleh informasi apakah laporan masih dalam proses penyelidikan, telah ditingkatkan penanganannya, dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana, atau terdapat perkembangan lainnya. Transparansi ini penting agar tidak muncul kesan bahwa laporan hukum berhenti tanpa kejelasan,” katanya.

Dugaan Dokumen dan Spesifikasi Harus Dibuka Terang

Sorotan terhadap pengadaan geomembrane PHR sejak awal tidak hanya berhenti pada mekanisme tender.

Sejumlah dugaan yang pernah dilaporkan juga menyangkut persoalan yang jauh lebih serius, mulai dari dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang, persoalan sertifikat hingga dugaan rekayasa dokumen pengujian.

Karena itu, Prof. Suparji menilai seluruh fakta harus diuji secara objektif dan menyeluruh.

Tidak cukup hanya melihat persoalan dari permukaan.

Harus ditelusuri siapa yang membuat dokumen, siapa yang mengubahnya apabila benar terdapat perubahan, siapa yang menggunakan dokumen tersebut, bagaimana barang diterima, siapa yang melakukan pemeriksaan, hingga siapa yang memberikan persetujuan pembayaran.

“Terlebih apabila terdapat dugaan mengenai sertifikat atau dokumen pengujian yang tidak autentik serta barang yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Hal tersebut perlu diverifikasi secara objektif: siapa yang membuat atau mengubah dokumen, siapa yang menggunakannya, apakah pihak yang menggunakan mengetahui ketidakbenarannya, bagaimana proses pemeriksaan dan penerimaan barang dilakukan, siapa yang memberikan persetujuan pembayaran, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara. Dari rangkaian fakta itulah dapat ditentukan apakah persoalannya hanya bersifat administratif/kontraktual atau telah memasuki wilayah pidana,” ujar Prof. Suparji.

Pernyataan tersebut menjadi relevan dengan rangkaian dugaan yang sebelumnya mencuat dalam pengadaan geomembrane HDPE di Wilayah Kerja Blok Rokan.

PT Total Safety Energy (TSE), sebagai pemenang tender, sebelumnya menjadi bagian dari sorotan terkait pengadaan geomembrane yang diduga berkaitan dengan persoalan sertifikat dan kesesuaian spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Pesanan atau Release Order Nomor 4300012786.

Sorotan juga mengarah kepada Certificate of Analysis PT MCP Nomor 402/MCP/COA tanggal 21 Agustus 2023, yang dipersoalkan terkait dugaan persoalan pada poin pengujian Oxidative Induction Time (OIT).

Selain itu, muncul pula persoalan mengenai dokumen BRIN, yakni Laporan Pengujian Nomor 18/Lap/LUP/I/ETC/Dec/22 tanggal 27 Desember 2022.

Dokumen tersebut sebelumnya dipersoalkan terkait dugaan adanya penambahan informasi mengenai pengujian OIT.

Berdasarkan informasi yang sebelumnya diperoleh melalui E-Layanan Sains (ELSA) BRIN, pengujian geomembrane HDPE yang disebut dapat dilakukan adalah pengujian Tensile Properties.

Dari sinilah muncul pertanyaan mengenai asal-usul dan penggunaan informasi pengujian OIT yang dikaitkan dengan dokumen tersebut.

Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan jawaban melalui proses pemeriksaan berdasarkan alat bukti, bukan sekadar klaim atau bantahan di ruang publik.

Prof. Suparji: Pendampingan Bukan Kekebalan Hukum

Prof. Suparji juga menegaskan satu hal yang sangat penting: pendampingan terhadap proyek bukan tiket bebas dari pemeriksaan hukum.

Menurutnya, fungsi pendampingan adalah memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan dan mencegah penyimpangan, bukan membangun pagar yang membuat proyek tidak boleh disentuh ketika muncul dugaan pelanggaran.

“Saya juga berpandangan bahwa adanya pendampingan terhadap suatu proyek tidak dapat dimaknai sebagai imunitas dari pemeriksaan hukum. Fungsi pendampingan pada prinsipnya ditujukan untuk memastikan proyek berjalan sesuai hukum dan mencegah penyimpangan. Karena itu, apabila kemudian terdapat indikasi tindak pidana, status proyek strategis maupun adanya pendampingan hukum tidak boleh menjadi penghalang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan independen,” tegasnya.

Pernyataan itu kembali menghidupkan kritik Hinca Pandjaitan terhadap pola pendampingan proyek di lingkungan PHR.

Hinca sebelumnya mempertanyakan apakah sebuah proyek yang masuk dalam skema pendampingan justru menjadi sulit disentuh ketika muncul dugaan persoalan hukum.

“Setelah itu saya serahkan seluruh dokumennya dalam seminggu tidak terbukti, kenapa tidak terbukti karena direktur PPS langsung mengatakan cepat-cepat kita bikin ini untuk geomembrane ini masuk PPS, pasang plang ‘Jangan Ganggu Aku’ ini kah cara kerja kita?,” imbuh Hinca.

Kini Prof. Suparji memberikan penegasan yang tidak kalah keras: pendampingan bukan imunitas.

Jika terdapat dugaan tindak pidana, pemeriksaan harus tetap dilakukan secara profesional dan independen.

Hinca Pernah Bawa Langsung Laporan ke Kejati Riau

Kasus ini sebelumnya mencuat ketika Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru pada 26 Juni 2024.

Ia membawa laporan dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan geomembrane.

Hinca mengatakan laporan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap persoalan di lingkungan Pertamina dan PHR.

“Tadi saya diterima langsung sama Kajati, Pak Abbas. Ini sebenarnya rangkaian pengawasan saya di Riau, khususnya PHR, ini sudah sejak zamannya Pak Supardi (mantan Kajati Riau),” kata Hinca.

Ia juga melontarkan kritik keras terhadap berbagai persoalan pengadaan yang menurutnya menjadi sumber banyak pengaduan.

“Menurut saya sangat parah ya, terutama di pengadaan-pengadaan. Ini kan kalau di Pertamina holdingnya besar sekali, ya saya banyak menerima pengaduan. Bahkan sempat pernah ada yang jatuh,” timpal Hinca.

Hinca mengatakan sengaja membawa laporan tersebut langsung kepada Kejati Riau agar penanganannya dilakukan secara serius.

“Karena kalau masyarakat yang lapor belum tentu di-follow up dengan baik. Jadi, biar saya wakil rakyat yang melapor supaya seriuslah pengawasan. Sebab, perkara geomembran yang menurut saya ini pemalsuannya luar biasa. Ternyata itu surat-surat BRIN dipalsukan dan PHR percaya saja bayarin itu,” kata Hinca.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila dugaan pelanggaran ditemukan, kontrak tidak seharusnya terus berjalan tanpa evaluasi.

“Jadi kalau kontrak panjang sudah ditemukan, harusnya disetop supaya kerugian tidak semakin besar,” tambahnya.

“Kotak Pandora” yang Belum Terjawab

Hinca bahkan menyebut perkara tersebut sebagai sesuatu yang dapat membuka apa yang disebutnya sebagai “kotak Pandora” di lingkungan PHR.

“Ini resume lengkap. Kalau penyidik baca ini 15 menit selesai kasus ini, ini hanya bantu kejaksaan supaya cepat kerjaan ini. Laporan yang saya laporkan apa, ini membuka kontak pandora yang selama ada PHR tidak tersentuh APH,” kata Hinca.

Ia juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Kini, hampir dua tahun setelah laporan itu disampaikan, perkara tender geomembrane justru telah masuk ke persidangan KPPU.

Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 kini memeriksa dugaan persekongkolan dalam tender pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan.

PT Pertamina Hulu Rokan, PT Total Safety Energy dan PT Mutiaracahaya Plastindo menjadi pihak yang diperiksa dalam proses tersebut.

Berbagai dokumen, keterangan serta fakta mengenai proses pengadaan mulai diuji.

Namun, jalur KPPU dan jalur pidana adalah dua persoalan berbeda.

Dan inilah yang menjadi titik tekan Prof. Suparji.

Tidak boleh ada kesimpulan bahwa perkara pidana otomatis selesai hanya karena proses persaingan usaha sedang berlangsung.

Sebaliknya, tidak pula boleh seseorang dianggap bersalah sebelum unsur pidananya dibuktikan secara sah.

“Namun kita juga harus menjaga asas praduga tidak bersalah. Fakta bahwa KPPU sedang memeriksa dugaan persekongkolan tender tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi ataupun pemalsuan dokumen. Konstruksi pidana membutuhkan pembuktian tersendiri mengenai perbuatan, kesalahan, hubungan antara para pihak, serta akibat yang ditimbulkannya,” jelas Prof. Suparji.

Jangan Biarkan Laporan Menggantung

Bagi Prof. Suparji, persoalan paling mendesak saat ini bukan membangun vonis di ruang publik.

Yang harus dipastikan adalah jangan sampai laporan hukum yang sudah masuk justru dibiarkan menggantung tanpa kepastian.

Jika terdapat alat bukti yang cukup, proses harus berjalan.

Jika tidak ditemukan unsur pidana, aparat juga harus mampu menjelaskan hasil penanganannya secara akuntabel.

Tidak boleh ada ruang abu-abu yang membuat publik bertanya-tanya apakah sebuah laporan benar-benar sedang diproses atau justru berhenti tanpa kejelasan.

“Oleh karena itu, menurut saya isu utama saat ini bukan mendahului kesimpulan tentang siapa yang bersalah, tetapi memastikan tidak ada laporan yang dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Apabila alat bukti cukup, proses hukum harus dilanjutkan. Apabila tidak ditemukan unsur pidana, hal tersebut juga harus dijelaskan secara akuntabel. Prinsipnya sederhana: perkara harus diselesaikan berdasarkan bukti dan hukum, bukan karena tekanan publik, tetapi juga tidak boleh berhenti karena kedudukan atau kepentingan pihak tertentu,” pungkas Prof. Suparji.

Kini, persidangan KPPU telah membuka kembali perhatian terhadap proyek geomembrane PHR.

Dugaan persekongkolan tender sedang diuji.

Fakta-fakta sedang dibedah.

Dokumen-dokumen diperiksa.

Tetapi publik masih menunggu jawaban atas pertanyaan yang tidak kalah penting:

Bagaimana nasib laporan dugaan tindak pidana yang pernah disampaikan langsung kepada aparat penegak hukum?

Apakah masih dalam penyelidikan?

Apakah telah ada perkembangan penanganan?

Apakah dugaan mengenai dokumen dan spesifikasi barang telah diperiksa?

Atau laporan tersebut berhenti tanpa penjelasan terbuka?

KPPU kini sudah berjalan. Maka aparat penegak hukum juga dituntut memberikan kejelasan.

Sebab perkara hukum tidak boleh hidup hanya ketika menjadi sorotan publik, lalu perlahan menghilang ketika perhatian mulai berpindah.

Jika bukti cukup, proses harus dilanjutkan.

Jika tidak ada unsur pidana, publik juga berhak mengetahui alasannya.

Yang tidak boleh terjadi adalah laporan masuk, perkara ramai, lalu kepastian hukumnya justru menguap tanpa jejak.