
KAKINEWS.ID, JAKARTA –Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan kewajiban seluruh pihak, termasuk pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Penegasan tersebut disampaikan Djamari saat membuka Rapat Koordinasi antara Pemerintah dengan para pemegang HGU dan PBPH dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Karhutla Tahun 2026 di Graha Marinir, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Djamari, penanggulangan karhutla mencakup tiga lapis tanggung jawab, yakni tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum.
“Penanggulangan karhutla adalah tanggung jawab bersama. Di dalamnya ada tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Ia mengatakan tanggung jawab moral berkaitan dengan kewajiban menjaga keselamatan manusia dan kelestarian alam. Sementara tanggung jawab jabatan melekat pada kewenangan dan amanah yang diberikan kepada setiap pihak.

“Dua yang pertama itu dijalankan dengan kesadaran, namun jika kesadaran itu tidak ada, maka yang ketiga akan bekerja,” ujarnya.
Djamari juga mengingatkan para pemegang HGU bahwa hak tersebut bukan merupakan hak kepemilikan atas tanah. HGU merupakan hak yang diberikan negara dalam jangka waktu tertentu dengan kewajiban mengelola tanah secara baik dan bertanggung jawab.
Ia menilai kebakaran yang terjadi berulang kali di wilayah konsesi yang sama tidak dapat selalu dianggap sebagai kecelakaan.
“Ketika lahan dalam konsesi terbakar berulang setiap tahunnya, itu bukan lagi kecelakaan, itu pola yang mengindikasikan kurangnya tanggung jawab,” katanya.
Pemerintah, lanjutnya, tetap mengedepankan kerja sama, kepatuhan, dan kesadaran dalam mencegah karhutla. Namun, apabila kewajiban tersebut diabaikan, instrumen hukum akan diterapkan.
“Sebaliknya, apabila kewajiban diabaikan, seluruh instrumen hukum akan bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Djamari.
Ia juga mengingatkan ancaman karhutla masih berlangsung sehingga seluruh pihak harus meningkatkan kewaspadaan.
“Kita belum melewati puncaknya. Artinya, apa yang kita hadapi hari ini bukan puncak yang sedang menurun, melainkan kondisi yang masih akan berlanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan luas lahan yang masih terbakar di enam provinsi prioritas mencapai 734,81 hektare. Di luar provinsi prioritas, terdapat sekitar 705 hektare lahan yang masih terbakar.
Pemerintah telah mengerahkan 43.481 personel gabungan untuk menangani karhutla. Penanganan juga diperkuat melalui operasi udara dengan mengerahkan 55 pesawat. Sebanyak 19 pesawat digunakan untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan 36 pesawat untuk water bombing.







