
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan keterlibatan pihak legislatif sebagai perantara dalam perkara yang juga menyeret seorang staf administrasi KPK.
KPK menyebut terdapat keterkaitan atau nexus antara dugaan pemerasan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK. Dalam penelusuran tersebut, pihak-pihak di DPRD Jawa Tengah disebut diduga memiliki posisi sebagai penghubung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik sedang mendalami keterkaitan tersebut, termasuk peran pihak yang diduga menjadi perantara.
“Ini berkaitan dengan neksus atau keterkaitan karena memang ada. Perkara ini kan kemudian cross antara Pasal 12e yang diduga dilakukan oleh pihak di Pemerintah Kabupaten Pemalang, yaitu Bupati, kemudian cross dengan dugaan tindak pidana korupsi Pasal 12e juga yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Budi menegaskan penyidik masih mendalami bagaimana hubungan antarpihak dalam dua perkara tersebut.

“Ya artinya ini semuanya akan didalami kaitannya seperti apa. Karena yang menjadi hub atau perantara ini diduga adalah pihak-pihak di DPRD Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya.
Pernyataan KPK tersebut membuka lapisan baru dalam perkara Anom. Kasus yang semula mencuat melalui operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang kini memperlihatkan adanya dugaan jalur penghubung antara lingkaran pemerintah daerah, pihak swasta, dan oknum internal KPK.
KPK sebelumnya memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP, sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang untuk mendalami dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang periode 2025-2026.
Tidak hanya anggota DPRD Kabupaten Pemalang, penyidik juga telah memeriksa Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo pada Selasa (8/9/2026). Imam diperiksa bersama Tisna Amijaya, pengurus DPD I Golkar Jawa Tengah, serta sejumlah saksi lainnya.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK memetakan jejaring perkara dan mencari titik temu antara dugaan pemerasan yang dilakukan Anom dengan perkara yang menyeret oknum pegawai KPK.
Dalam perkara Anom, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris atau Gus Haris selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Anom, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK.
KPK menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris. Dari rangkaian pemerasan tersebut, penyidik menduga telah terkumpul uang sekitar Rp1,98 miliar.
Aliran uang tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
Salah satu penerima uang yang telah disebut dalam konstruksi perkara adalah Lilik Budi Suprianto. Lilik diduga mengklaim memiliki kemampuan mengurus perkara di KPK dengan memanfaatkan posisi anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, yang bekerja sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut.
Di sisi lain, KPK juga menelusuri kemungkinan aliran dana hasil pemerasan ke lingkaran politik Anom. Penyidik sebelumnya memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom pada Pilkada 2024.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk kebutuhan tim pemenangan yang dikenal sebagai tim rumah media.
“Apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media,” kata Budi saat menjelaskan materi pemeriksaan tersebut.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak swasta, termasuk Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi. Tri Budi Ambarsari merupakan salah satu pihak yang turut diamankan bersama Anom dalam operasi tangkap tangan di Jakarta.
Penyidik mendalami hubungan Tri Budi dengan Anom sekaligus kemungkinan adanya aliran uang dari Bupati Pemalang tersebut kepadanya.
Dengan munculnya dugaan pihak DPRD Jawa Tengah sebagai hub atau perantara, penyidikan perkara ini tidak lagi berhenti pada dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang. KPK kini tengah membongkar hubungan antarpihak yang diduga menghubungkan dua klaster perkara, yakni dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang dan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK.
KPK belum membeberkan secara rinci identitas pihak DPRD Jawa Tengah yang dimaksud sebagai perantara maupun bentuk komunikasi dan transaksi yang tengah ditelusuri. Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan pendalaman oleh KPK.

![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)





